Metapos.id, Jakarta – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berusia 60 tahun di Rumbai, Pekanbaru, Riau. Korban bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio. Kasus ini berkaitan dengan motif pribadi dan ekonomi.
Penyidik menyebut salah satu tersangka, AF, diduga merencanakan aksi tersebut. Ia merupakan mantan menantu korban. Polisi menilai AF memiliki peran utama dalam mengatur kejahatan itu.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta, AF mengaku merasa sakit hati selama tinggal bersama korban. Ia menyebut korban sering memarahi dan memakinya. Akibatnya, rasa dendam terus menumpuk.
Namun, konflik emosional bukan satu-satunya alasan. Polisi juga menemukan motif ekonomi di balik kasus ini. AF diduga berencana mengambil harta milik korban. Rencana itu kemudian berujung pada pembunuhan.
Sementara itu, tiga tersangka lain, yaitu RS, DN, dan HS, turut terlibat dalam aksi tersebut. Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di Aceh Tengah, sedangkan lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
Saat ini, penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Oleh karena itu, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati jika terbukti bersalah di pengadilan.






