Friday, September 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Rp1 Triliun Masuk Sitaan Kejagung, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka PT PSMI

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 September 2026
in News
Rp1 Triliun Masuk Sitaan Kejagung, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka PT PSMI

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI. Hingga kini, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan penyidik masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers terkait penyitaan uang dari PT PSMI, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA

7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Makin Luas, SAR Andalkan Drone Termal

Menurut Saiful, proses pemeriksaan baru berjalan sekitar dua pekan sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara tersebut.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful dikutip dari berbagai sumber, Jumat (11/9/2026).

Sejauh ini, sebanyak 47 saksi telah diperiksa oleh Kejagung. Penyidik juga mendalami informasi terkait pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya di wilayah Lampung.

“Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Kejagung menerima penyerahan uang dari PT PSMI. Nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun ditambah 166.000 dollar AS.

Dana tersebut diberikan secara sukarela oleh salah satu pegawai perusahaan. Selanjutnya, uang itu dititipkan pada Bank Himbara, yaitu Bank BSI.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” ujar Saiful.

Kejagung menyebut penyerahan uang tersebut sebagai goodwill atau bentuk iktikad baik dari PT PSMI. Dana itu nantinya dapat digunakan apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kerugian terhadap keuangan negara.

“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kawasan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V.

PT Inhutani V memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan tanaman industri seluas kurang lebih 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.

Kejagung menduga PT PSMI telah memanfaatkan sebagian kawasan tersebut sejak 2007. Pemanfaatan itu dilakukan melalui pembukaan hutan dan pengelolaan hasil hutan untuk kegiatan perkebunan tebu.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkapnya.

Kemudian, pada 2013, PT PSMI bersama PT Inhutani V Persero membuat kesepakatan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema kemitraan.

MoU tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Kesepakatan itu juga diberlakukan secara surut untuk periode sejak 2007 hingga MoU ditandatangani pada 2013.

Tags: Kasus korupsiKejaksaan agungkorupsi kawasan hutanMetapos.idpenyitaan uangperkebunan tebuPT PSMIRp1 triliun
Previous Post

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

Next Post

7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?

Related Posts

7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?
News

7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?

11 September 2026
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Makin Luas, SAR Andalkan Drone Termal
News

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Makin Luas, SAR Andalkan Drone Termal

10 September 2026
Benyamin S Award 2026 Kembali Digelar, 52 Kelurahan Bersaing
News

Benyamin S Award 2026 Kembali Digelar, 52 Kelurahan Bersaing

10 September 2026
Bonus Rp3 Miliar Menanti Atlet Indonesia Peraih Emas Asian Games
News

Bonus Rp3 Miliar Menanti Atlet Indonesia Peraih Emas Asian Games

9 September 2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, SAR Turun Tangan
News

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, SAR Turun Tangan

8 September 2026
Malaysia Hentikan Status Darurat Sarawak Imbas Kabut Asap
News

Malaysia Hentikan Status Darurat Sarawak Imbas Kabut Asap

7 September 2026
Next Post
7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?

7 Pemimpin Negara Bergaji Tertinggi 2026, Siapa yang Paling Besar?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini