Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan PT PSMI. Hingga kini, penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan penyidik masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers terkait penyitaan uang dari PT PSMI, Kamis (10/9/2026).
Menurut Saiful, proses pemeriksaan baru berjalan sekitar dua pekan sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara tersebut.
“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” jelas Saiful dikutip dari berbagai sumber, Jumat (11/9/2026).
Sejauh ini, sebanyak 47 saksi telah diperiksa oleh Kejagung. Penyidik juga mendalami informasi terkait pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya di wilayah Lampung.
“Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Kejagung menerima penyerahan uang dari PT PSMI. Nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun ditambah 166.000 dollar AS.
Dana tersebut diberikan secara sukarela oleh salah satu pegawai perusahaan. Selanjutnya, uang itu dititipkan pada Bank Himbara, yaitu Bank BSI.
“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI,” ujar Saiful.
Kejagung menyebut penyerahan uang tersebut sebagai goodwill atau bentuk iktikad baik dari PT PSMI. Dana itu nantinya dapat digunakan apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kerugian terhadap keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.
Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kawasan tersebut sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Inhutani V.
PT Inhutani V memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan tanaman industri seluas kurang lebih 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Kejagung menduga PT PSMI telah memanfaatkan sebagian kawasan tersebut sejak 2007. Pemanfaatan itu dilakukan melalui pembukaan hutan dan pengelolaan hasil hutan untuk kegiatan perkebunan tebu.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkapnya.
Kemudian, pada 2013, PT PSMI bersama PT Inhutani V Persero membuat kesepakatan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema kemitraan.
MoU tersebut mengatur pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Kesepakatan itu juga diberlakukan secara surut untuk periode sejak 2007 hingga MoU ditandatangani pada 2013.







