Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Instruksi itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya telegram tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI, salah satu tugas utama TNI adalah melindungi bangsa dan seluruh wilayah Indonesia dari berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
Dalam telegram tersebut, seluruh jajaran TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan operasional menyusul dinamika konflik internasional serta mempertimbangkan perkembangan situasi di dalam negeri. Status siaga 1 diberlakukan mulai 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Terdapat sejumlah instruksi penting yang harus dilaksanakan oleh satuan TNI. Salah satunya adalah perintah kepada Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) untuk menyiagakan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista), sekaligus meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat kegiatan ekonomi.
Patroli tersebut mencakup area penting seperti bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas strategis lainnya termasuk kantor perusahaan listrik negara.
Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan wilayah udara melalui deteksi dini dan pemantauan secara terus-menerus selama 24 jam.
Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI juga diminta mengoordinasikan para atase pertahanan di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata kondisi warga negara Indonesia (WNI) serta menyiapkan langkah evakuasi jika situasi memburuk. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri serta perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
Di wilayah Ibu Kota, Kodam Jaya juga diperintahkan memperketat patroli keamanan di kawasan objek vital dan area kedutaan besar negara sahabat guna menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, satuan intelijen TNI diminta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital maupun kawasan diplomatik. Sementara itu, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI juga diminta menjaga kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan juga harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah resmi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI. Ia menambahkan bahwa TNI harus selalu menjaga profesionalitas dan kesiapan operasional guna menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul akibat dinamika situasi global, regional, maupun nasional.
Untuk memastikan kesiapan tersebut, TNI secara rutin melaksanakan apel serta pengecekan kesiapan personel dan peralatan militer sebagai bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional.














