Friday, April 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 October 2025
in Nasional
Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Metapos.id, Jakarta – Warga Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara digegerkan oleh aksi keji seorang remaja berusia 16 tahun yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, seorang gadis kecil berusia 11 tahun, sebelum memperkosa jasad korban.

 

BACA JUGA

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkosen, mengonfirmasi penangkapan pelaku tak lama setelah kejadian yang terjadi pada 13 Oktober 2025 tersebut.

 

“Pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming akan membelikan baju baru. Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Ongkosen, Rabu (15/10/2025).

 

Tragisnya, setelah korban tak bernyawa, pelaku justru melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memperkosa jasad korban.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

“Kasus ini tetap kami tangani dengan serius meskipun pelaku masih anak di bawah umur. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan peradilan anak,” tambah AKBP Ongkosen.

 

Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal sendiri.

Tags: memperkosaMetapos.idpemerkosaan gadisremaja
Previous Post

Patrick Kluivert Resmi Tinggalkan Timnas Indonesia Usai Kesepakatan dengan PSSI

Next Post

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Related Posts

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS
Nasional

Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
Next Post
Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini