Saturday, October 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 October 2025
in Nasional
Remaja 16 Tahun di Cilincing Tega Habisi dan Perkosa Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Metapos.id, Jakarta – Warga Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara digegerkan oleh aksi keji seorang remaja berusia 16 tahun yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, seorang gadis kecil berusia 11 tahun, sebelum memperkosa jasad korban.

 

BACA JUGA

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkosen, mengonfirmasi penangkapan pelaku tak lama setelah kejadian yang terjadi pada 13 Oktober 2025 tersebut.

 

“Pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming akan membelikan baju baru. Setelah korban masuk ke rumah, pelaku langsung membekap dan melilit leher korban dengan kabel hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Ongkosen, Rabu (15/10/2025).

 

Tragisnya, setelah korban tak bernyawa, pelaku justru melakukan tindakan tidak manusiawi dengan memperkosa jasad korban.

 

Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

“Kasus ini tetap kami tangani dengan serius meskipun pelaku masih anak di bawah umur. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan peradilan anak,” tambah AKBP Ongkosen.

 

Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal sendiri.

Tags: memperkosaMetapos.idpemerkosaan gadisremaja
Previous Post

Patrick Kluivert Resmi Tinggalkan Timnas Indonesia Usai Kesepakatan dengan PSSI

Next Post

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Related Posts

Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi
Nasional

MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi

22 October 2026
Next Post
Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

Edukasi Kesehatan Otak dalam Program Eksklusif untuk Nasabah Prestige Prudential

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini