Metapos.id, Jakarta – Rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana bagi warga Pati yang berencana mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus mengalami penundaan transaksi atas permintaan kepolisian.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Proses penundaan transaksi dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja dan berakhir pada 28 Agustus 2026.
Kendati akses transaksi ditangguhkan, warga Pati masih menerima bantuan secara langsung. Pengumpulan donasi dilakukan melalui posko yang berada di kawasan depan Gedung DPR/MPR RI.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menjelaskan bahwa dana dalam rekening tersebut awalnya dipersiapkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta hingga perjalanan pulang.
Dana yang tercatat dalam rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp80,9 juta. Uang itu berasal dari sumbangan masyarakat serta sebagian dana pribadi milik koordinator lainnya, Supriyono alias Botok.
“Keblokirnya hari Jumat. Pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/8/2026).
Teguh mengatakan dirinya belum memperoleh penjelasan secara langsung dari bank mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Penjelasan dari pihak bank kemudian muncul melalui kolom komentar di sejumlah platform media sosial. Bank menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata dia.
Polisi Sebut Rekening Hanya Ditunda Transaksinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membantah adanya pemblokiran terhadap rekening tersebut. Ia menyebut tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi.
Menurut Budi, penundaan diperlukan agar penyidik dapat memeriksa pergerakan dana yang masuk ke rekening tersebut. Polisi juga melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Budi menyatakan langkah tersebut merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan penghimpunan dana dalam jumlah besar yang menggunakan rekening pribadi.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, warga Pati tetap mempersiapkan keberangkatan dan pelaksanaan aksi pada 27 Agustus 2026. Kebutuhan selama berada di Jakarta sementara dipenuhi melalui bantuan dan donasi yang diberikan secara langsung.







