Metapos.id, Jakarta – Hari libur nasional pada Selasa (25/08/2026) dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal merah terakhir sebelum memasuki periode Natal pada Desember mendatang.
Berdasarkan SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masyarakat tidak lagi memiliki libur nasional maupun cuti bersama hingga akhir Desember.
Sisa jadwal libur pada 2026 hanya mencakup cuti bersama Natal pada Kamis (24/12/2026) dan libur nasional Natal pada Jumat (25/12/2026).
Bagi pekerja yang memiliki jadwal libur Sabtu dan Minggu, rangkaian tersebut dapat menjadi waktu istirahat selama empat hari berturut-turut dari Kamis hingga Minggu, 24-27 Desember 2026.
Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu sekitar empat bulan untuk kembali menikmati tanggal merah yang ditetapkan pemerintah.
Sepanjang 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sehingga total terdapat 25 hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur nasional tersebut mencakup Tahun Baru, Isra Mi’raj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, HUT Kemerdekaan RI, Maulid Nabi, serta Natal.
Sementara itu, cuti bersama telah diberikan pada sejumlah perayaan sepanjang tahun, termasuk Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, dan Idul Adha.
Setelah Maulid Nabi pada Agustus, rangkaian tanggal merah 2026 baru kembali hadir pada Desember melalui cuti bersama dan libur nasional Natal.







