Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 127 calon jemaah umrah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan PT Hanania Travel. Mereka menilai pihak travel belum memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Para calon jemaah mengaku sudah melunasi seluruh biaya perjalanan. Namun sampai akhir Mei 2026, kepastian keberangkatan dan proses pengembalian dana belum mereka terima.
Salah satu perwakilan jemaah, Joko, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Hanania Group, Ahmad Syah Farhan. Ia menyebut penundaan keberangkatan terjadi sejak Maret 2026.
“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam proses keberangkatan. Sebagian besar jemaah sebenarnya sudah melunasi pembayaran,” ujar Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).
Sebelum membuat laporan polisi, para jemaah lebih dulu bertemu dengan pihak Hanania Travel di kantor kawasan Kota Kasablanka. Setelah itu, kedua pihak kembali melakukan mediasi di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, mediasi belum menemukan titik temu. Karena itu, para jemaah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Joko menjelaskan pihak manajemen travel mengakui adanya persoalan internal perusahaan. Kondisi tersebut membuat banyak calon jemaah belum bisa diberangkatkan.
Di sisi lain, jumlah korban diduga mencapai lebih dari 300 orang. Sejumlah keluarga bahkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Ada keluarga yang mengalami kerugian sampai Rp700 juta karena mendaftarkan banyak anggota keluarga,” kata Joko.
Selain persoalan keberangkatan, pihak travel juga disebut memiliki kewajiban pengembalian dana sekitar Rp60 miliar. Nilai itu muncul dalam pembahasan saat mediasi berlangsung.
Calon jemaah lainnya, Noer Noviana, mengaku mendaftar umrah sejak Januari 2026. Saat itu, ia dijadwalkan berangkat pada 29 Maret 2026.
Namun hingga sekarang, Noer belum memperoleh kepastian keberangkatan. Sementara itu, dana refund yang dijanjikan juga belum diterima.
Menurut Noer, pihak travel sempat menawarkan pengembalian dana dalam tiga tahap. Jadwal pembayaran direncanakan berlangsung pada Mei, Juni, dan Juli 2026.
Meski begitu, pembayaran tahap awal kembali tertunda. Akibatnya, para jemaah mulai khawatir dengan kejelasan pengembalian dana mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
“Pelapor mengaku sudah membayar biaya perjalanan. Namun mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal,” ujar Budi.
Sementara itu, polisi terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Hingga proses pelaporan selesai, Ahmad Syah Farhan belum memberikan pernyataan kepada awak media.







