Metapos.id, Jakarta – DPD RI melalui Komite III mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia. Menurut DPD RI, diperlukan kebijakan yang lebih kuat dan terarah guna menjaga kekayaan bahasa nasional.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan identitas budaya serta menjadi media pewarisan nilai dan pengetahuan lokal. Oleh karena itu, negara dinilai perlu hadir melalui regulasi yang kokoh agar eksistensi bahasa daerah tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kebudayaan, ia menyampaikan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai daerah.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan adanya tantangan serius, seperti melemahnya proses pewarisan antar generasi serta semakin dominannya penggunaan bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengingatkan, tanpa kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan bahasanya dalam beberapa dekade mendatang.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional. Ia menyebut bahasa daerah sebagai fondasi penting dalam menjaga ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.
Menurutnya, upaya pelestarian bahasa daerah perlu bertransformasi dari sekadar dokumentasi menjadi langkah revitalisasi aktif. Hal ini mencakup penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari, penguatan transmisi antar generasi, serta pemanfaatan teknologi di era digital.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo turut mendampingi bersama jajaran kementerian.
Selain itu, anggota Komite III DPD RI menyoroti keterbatasan tenaga pengajar bahasa daerah di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
Anggota DPD RI dari Gorontalo, Jasmin U Dillo, menilai keberadaan program studi serta tenaga pengajar bahasa daerah di perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam upaya penguatan bahasa lokal.
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, yang menekankan pentingnya pengajaran bahasa daerah sejak tingkat sekolah dasar.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun bahasa daerah masih digunakan, minat generasi muda, khususnya Gen Z, cenderung menurun karena lebih sering menggunakan bahasa Inggris dalam keseharian.
Di sisi lain, Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan, Arianto Kogoya, menegaskan bahwa RUU Bahasa Daerah merupakan instrumen penting untuk menjamin perlindungan seluruh bahasa daerah di Indonesia sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestariannya.














