Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/8/2026).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025,
“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar dia melanjutkan.
Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk tindakan menyebarluaskan penyerangan tersebut.
Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal tersebut merupakan delik aduan.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dipahami bahwa pengaduan hanya dapat disampaikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam rumusan sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Kemudian, Pasal 220 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat disampaikan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK menilai rumusan tersebut dapat menimbulkan penafsiran bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden.
Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan konstruksi aturan terkait penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya berpotensi membuat penerapan norma menjadi lebih luas.
Hal tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan atas tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam sidang MK,
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat memulai proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.
Gugatan Pasal Penghinaan Presiden
Sebelumnya, 12 mahasiswa mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.
Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Melalui putusan tersebut, MK memperjelas pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.







