• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Ekbis
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena pelaku usaha kafe dan restoran yang mulai memutar suara alam seperti kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti musik.

 

Menurut Dharma, meskipun bukan lagu populer, rekaman suara burung atau alam tetap termasuk karya yang memiliki hak terkait.

 

“Meskipun itu suara burung atau suara alam lainnya, selama itu hasil rekaman, produser rekaman tetap punya hak. Artinya, tetap harus dibayar royaltinya,” ujarnya.

 

Rekaman Tetap Punya Hak Terkait

 

Dharma menjelaskan bahwa setiap fonogram—baik lagu maupun suara alam—memiliki perlindungan hukum. Jika digunakan di ruang publik atau dalam aktivitas komersial, maka pemutarnya wajib membayar royalti kepada pemilik hak.

 

“Jangan anggap karena bukan lagu, lalu bebas dipakai begitu saja. Ada hak produser di sana,” katanya.

 

Lagu Internasional Juga Tidak Gratis

 

Dharma juga mengingatkan bahwa lagu-lagu luar negeri juga wajib dikenakan royalti karena adanya perjanjian internasional. Indonesia memiliki kerja sama resmi dengan berbagai pihak luar negeri terkait perlindungan hak cipta.

 

“Kalau pakai lagu luar negeri, ya harus bayar juga. Kita terikat perjanjian internasional dan kita juga membayar ke mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, membayar royalti adalah langkah paling adil dan sesuai aturan. Ia menyayangkan adanya anggapan yang menyebut kewajiban royalti sebagai beban bagi usaha kecil.

 

“Ada narasi keliru yang seolah-olah kami ingin mematikan kafe. Padahal, aturan ini jelas di Undang-Undang. Jangan bangun opini yang salah hanya karena belum bayar,” lanjutnya.

 

Aturan Tarif Royalti Sudah Jelas

 

Tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur melalui regulasi resmi, yakni Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

 

Sebelumnya, sempat terjadi kasus pelaporan terhadap sebuah restoran yang diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022. Akibatnya, pihak manajemen restoran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: LMKNMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah...

Next Post
Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Gerak Cepat Prajurit Yonif 721/Mks Bantu Warga Atasi Tanah Longsor Di Lanny Jaya

Gerak Cepat Prajurit Yonif 721/Mks Bantu Warga Atasi Tanah Longsor Di Lanny Jaya

19 April 2023
Kereta Api Harina Tabrak Truk Trailer di Kaligawe Semarang, Perjalanan Sempat Terganggu

Kereta Api Harina Tabrak Truk Trailer di Kaligawe Semarang, Perjalanan Sempat Terganggu

22 October 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini