Tuesday, September 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 August 2025
in Ekbis
Putar Suara Alam untuk Hindari Royalti? LMKN: Tetap Harus Bayar

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena pelaku usaha kafe dan restoran yang mulai memutar suara alam seperti kicauan burung untuk menghindari pembayaran royalti musik.

 

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

Menurut Dharma, meskipun bukan lagu populer, rekaman suara burung atau alam tetap termasuk karya yang memiliki hak terkait.

 

“Meskipun itu suara burung atau suara alam lainnya, selama itu hasil rekaman, produser rekaman tetap punya hak. Artinya, tetap harus dibayar royaltinya,” ujarnya.

 

Rekaman Tetap Punya Hak Terkait

 

Dharma menjelaskan bahwa setiap fonogram—baik lagu maupun suara alam—memiliki perlindungan hukum. Jika digunakan di ruang publik atau dalam aktivitas komersial, maka pemutarnya wajib membayar royalti kepada pemilik hak.

 

“Jangan anggap karena bukan lagu, lalu bebas dipakai begitu saja. Ada hak produser di sana,” katanya.

 

Lagu Internasional Juga Tidak Gratis

 

Dharma juga mengingatkan bahwa lagu-lagu luar negeri juga wajib dikenakan royalti karena adanya perjanjian internasional. Indonesia memiliki kerja sama resmi dengan berbagai pihak luar negeri terkait perlindungan hak cipta.

 

“Kalau pakai lagu luar negeri, ya harus bayar juga. Kita terikat perjanjian internasional dan kita juga membayar ke mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, membayar royalti adalah langkah paling adil dan sesuai aturan. Ia menyayangkan adanya anggapan yang menyebut kewajiban royalti sebagai beban bagi usaha kecil.

 

“Ada narasi keliru yang seolah-olah kami ingin mematikan kafe. Padahal, aturan ini jelas di Undang-Undang. Jangan bangun opini yang salah hanya karena belum bayar,” lanjutnya.

 

Aturan Tarif Royalti Sudah Jelas

 

Tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur melalui regulasi resmi, yakni Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

 

Sebelumnya, sempat terjadi kasus pelaporan terhadap sebuah restoran yang diduga memutar musik tanpa izin sejak 2022. Akibatnya, pihak manajemen restoran ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hak cipta.

Tags: LMKNMetapos.id
Previous Post

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Next Post

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Dari Festival Budaya hingga Jelajahi Kuliner Nusantara: Rayakan Hari Kemerdekaan bersama Traveloka Pesta Diskon 17-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini