Metapos.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggagas pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika.
Gagasan ini merespons arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembinaan terhadap narapidana narkotika dilakukan melalui rehabilitasi dan reedukasi. Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk membantu mengatasi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana,” kata Yusril, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, pelaksanaan program ini dirancang dengan melibatkan TNI dan Polri. Pembinaan tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga membekali para narapidana dengan kegiatan yang produktif, termasuk bercocok tanam dan menangkap ikan.
“Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” kata Yusril.
Di samping rencana penyediaan lokasi rehabilitasi, pemerintah turut mengkaji pembentukan institusi yang secara khusus menangani rehabilitasi narapidana narkotika. Opsi yang dibahas mencakup pendirian lembaga mandiri maupun penempatannya di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya,” kata Yusril.
Rencana tersebut juga akan dibawa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika bersama DPR. Salah satu usulan yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional sebagai lembaga yang menangani program tersebut.
“Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” kata Yusril.
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta pemerintah mengembangkan program rehabilitasi dan pendidikan ulang bagi narapidana narkotika. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas penghuni lapas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun langkah pelaksanaan arahan tersebut bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait.
“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).
Supratman menjelaskan, kelompok narapidana kasus narkotika yang masih berada pada usia produktif akan menjadi sasaran program rehabilitasi dan reedukasi. Untuk memetakan calon peserta, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.






