Metapos.id, Jakarta – Seorang pria di Jember, Jawa Timur, Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, dilaporkan warga dan tokoh agama atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut muncul setelah video pengakuannya pernah bertemu dengan Allah SWT dan dicium nabi viral di media sosial.
Polres Jember kini tengah mendalami laporan tersebut. Polisi juga telah memantau polemik video Abdullah sejak pertama kali muncul di media sosial.
Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Polres sudah monitor. Yang dilaporkan itu atas nama Abdullah Arrosy, yang dalam media sosialnya beliau mengklaim pernah bertemu langsung secara sadar dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah,” kata Firmansyah dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/09/2026).
Video tersebut disebut sempat viral di TikTok melalui akun @kyai.padepokan86. Konten itu kemudian memicu reaksi dari warga dan tokoh agama di sekitar tempat tinggal Abdullah.
“Itu sempat viral di TikTok dengan akun TikTok @kyai.padepokan86. Kegiatan tersebut meresahkan warga sekitar atau tokoh agama setempat di daerah situ,” ucapnya.
Firmansyah mengatakan situasi di Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Jember, sempat memanas setelah video tersebut beredar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sehingga konten tersebut itu sempat memicu polemik, rentan kerusuhan di tengah warga,” ucapnya.
Polsek Sumberbaru sebelumnya telah memfasilitasi mediasi sebanyak dua kali. Warga, tokoh agama, dan organisasi masyarakat meminta Abdullah menghapus konten tersebut, tetapi permintaan itu tidak disetujui.
“Nah, tetapi warga, tokoh agama, serta ormas sempat nih memfasilitasi atau memediasi proses tabayyun sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru agar yang bersangkutan menghapus postingan tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berkenan dan tidak bersedia. Karena itu, akhirnya yang bersangkutan dilaporkanlah ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama. Seperti itu,” ucapnya.
Identitas pelapor tidak dipublikasikan oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil atas permintaan perwakilan masyarakat dan tokoh agama untuk menghindari ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
Firmansyah menegaskan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi belum menentukan apakah Abdullah melakukan tindak pidana dan berencana meminta pendapat sejumlah ahli.
“Nggih, proses hukum masih berjalan sampai menunggu perkembangan terbaru Masih tahap penyelidikan oleh penyidik, sampai mana tahapannya, dasarnya bagaimana, jadi tidak sekonyong-konyong menentukan, oh ini bersalah. Masih proses penyelidikan. Nanti akan diklarifikasi biasanya, ke ahli bahasa, sosial, maupun ke ahli IT elektronik, seperti itu,” ucapnya.
Polisi memastikan Abdullah saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan data serta bukti terkait video dan pengakuan tersebut. Polisi juga belum merinci tahapan penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor.
“Untuk saat ini penyidik masih belum memutarkan secara detail tahapan-tahapan yang disampaikan atau prosesnya. Akan tetapi, kemarin sempat kami konfirmasi, masih proses penyelidikan, masih mengumpulkan data dan bukti terkait kejadian yang mengaku bertemu dengan Allah dan Rasulullah,” pungkasnya.







