Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 November 2025
in Nasional
Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

Metapos.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

“Save the tersangka. Siapa bilang enak ditahan? Mas Roy akan lebih produktif jika berada di luar tahanan. Karena itu, kita harus pastikan pada tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” ujar Refly saat menghadiri acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Refly menilai, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak dilanjutkan ke proses hukum, apalagi hingga menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

“Saya mengatakan, mau ijazah itu asli atau palsu, seharusnya tidak diproses secara hukum. Dasarnya adalah konstitusi. Ini berkaitan dengan hak warga negara untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta hak untuk memperoleh dan menggali informasi,” tegasnya.

Menurut Refly, kedaulatan berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar, bukan berdasarkan Undang-Undang ITE.

“Jadi, jangan ada kriminalisasi terhadap penelitian atas dokumen akademik Presiden Jokowi. Karena itu, saya minta agar Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan saat pemeriksaan berlangsung. Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan kasus ini bisa di-SP3-kan,” pungkas Refly.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Terkait pemanggilan itu, kami akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinuddin, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan bersikap kooperatif.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun. Status hukum ini adalah bagian dari proses hukum yang biasa,” tandasnya.

Tags: ijazahJokowiPolda Metro JayaRoy Suryotersangka
Previous Post

NextGen Fest 2025, Ajang Prudential Cetak Wirausaha Muda Berdaya Saing Global

Next Post

Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

Related Posts

Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda
Nasional

Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda

11 August 2026
Next Post
Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini