Saturday, June 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 November 2025
in Nasional
Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

Metapos.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah

“Save the tersangka. Siapa bilang enak ditahan? Mas Roy akan lebih produktif jika berada di luar tahanan. Karena itu, kita harus pastikan pada tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” ujar Refly saat menghadiri acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Refly menilai, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak dilanjutkan ke proses hukum, apalagi hingga menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.

“Saya mengatakan, mau ijazah itu asli atau palsu, seharusnya tidak diproses secara hukum. Dasarnya adalah konstitusi. Ini berkaitan dengan hak warga negara untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta hak untuk memperoleh dan menggali informasi,” tegasnya.

Menurut Refly, kedaulatan berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar, bukan berdasarkan Undang-Undang ITE.

“Jadi, jangan ada kriminalisasi terhadap penelitian atas dokumen akademik Presiden Jokowi. Karena itu, saya minta agar Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan saat pemeriksaan berlangsung. Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan kasus ini bisa di-SP3-kan,” pungkas Refly.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

“Terkait pemanggilan itu, kami akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinuddin, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan bersikap kooperatif.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun. Status hukum ini adalah bagian dari proses hukum yang biasa,” tandasnya.

Tags: ijazahJokowiPolda Metro JayaRoy Suryotersangka
Previous Post

NextGen Fest 2025, Ajang Prudential Cetak Wirausaha Muda Berdaya Saing Global

Next Post

Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

Related Posts

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer
Nasional

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

26 June 2026
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah
Nasional

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah

26 June 2026
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif
Nasional

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

26 June 2026
Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi
Nasional

Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi

26 June 2026
Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK 2026, Ini Alasan Penunjukannya
Nasional

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK 2026, Ini Alasan Penunjukannya

26 June 2026
Menhaj Irfan Minta Petugas Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terlantar pada Haji 2026
Nasional

Menhaj Irfan Minta Petugas Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terlantar pada Haji 2026

26 June 2026
Next Post
Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

Terungkap! Gerak-Gerik Mencurigakan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sebelum Kejadian

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini