• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, April 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Dokter Detektif

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 January 2026
in Hukum & Kriminal
Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka atas Laporan Dokter Detektif
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee sejak 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1).

Meski telah menetapkan status hukum tersebut, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun peran yang diduga dilakukan Richard Lee dalam perkara tersebut.
Reonald mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.

“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian kehadirannya,” katanya.

Di sisi lain, Richard Lee juga tercatat melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Ia hanya dikenakan kewajiban wajib lapor lantaran pasal yang disangkakan berupa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.

Selain proses hukum, kepolisian juga mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Dokter DetektifKesehatanMetapos.idpelanggaranPolda Metro JayaRichard LeeUUD ITE
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas 2026. Di sisi...

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Kini, proses tersebut semakin mudah...

Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan untuk Prajurit TNI Gugur

Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan untuk Prajurit TNI Gugur

by Desti Dwi Natasya
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Santunan Prajurit TNI Gugur diserahkan kepada keluarga anggota TNI yang wafat dalam misi perdamaian di Lebanon. Penyerahan...

Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Ini Peringatan BMKG

Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Ini Peringatan BMKG

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Recommended.

Kementerian PUPR Targetkan GIK Mahasiswa UGM Rampung Februari 2024

Kementerian PUPR: Kontrak Pembangunan Rusun ASN di IKN Siap Diteken Pekan Ini

21 August 2023
Program Garuda Indonesia Online Travel Fair (GOTF) 2022

Program Garuda Indonesia Online Travel Fair (GOTF) 2022

31 March 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini