Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee sejak 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1).
Meski telah menetapkan status hukum tersebut, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun peran yang diduga dilakukan Richard Lee dalam perkara tersebut.
Reonald mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian kehadirannya,” katanya.
Di sisi lain, Richard Lee juga tercatat melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Ia hanya dikenakan kewajiban wajib lapor lantaran pasal yang disangkakan berupa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.
Selain proses hukum, kepolisian juga mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Pemanggilan mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.














