Metapos.id, Jakarta – DPR bersama pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online. Aturan tersebut disiapkan untuk memperluas perlindungan bagi pengemudi ojek online hingga kurir barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Perpres tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
DPR dan pemerintah telah menyepakati perluasan cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut sebelumnya berfokus pada pengemudi angkutan orang, tetapi nantinya juga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dasco, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Pembahasan juga dilakukan untuk menampung aspirasi para pekerja transportasi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan kembali berdialog dengan asosiasi, komunitas ojek online, serta perusahaan aplikator. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan terakhir sebelum Perpres diterbitkan.
“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” kata dia.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah akan melibatkan lebih banyak platform digital dan pengemudi. Upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan formulasi tarif yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Perluasan aturan ini membuat perlindungan dalam Perpres nantinya tidak hanya diberikan kepada pengemudi yang membawa penumpang. Kurir yang mengantarkan barang dan makanan juga akan masuk dalam cakupan regulasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memang hanya mengatur layanan transportasi orang. Perluasan cakupan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.
Sementara itu, batas komisi yang dapat dikenakan aplikator untuk layanan angkutan orang telah ditetapkan maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Dengan batas tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang. Pemerintah berharap ketentuan ini dapat memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi.
Maman mengatakan penguatan regulasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Menurutnya, peluang peningkatan pendapatan juga dapat berasal dari sektor lain dalam ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengapresiasi koordinasi DPR dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi Perpres.
“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan,” tuturnya.
Dasco mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi mengenai skema tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan. Namun, hasil simulasi tersebut masih harus melalui proses harmonisasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Menurut Dasco, masih diperlukan satu kali pertemuan dengan kementerian terkait sebelum proses finalisasi selesai. Pemerintah dan DPR juga akan kembali berdiskusi dengan organisasi ojek online serta perusahaan aplikator.
“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutup Dasco.






