Metapos.id, Jakarta — Pemerintah mengonfirmasi adanya perubahan garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang berdampak pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Akibat penyesuaian tersebut, sebagian wilayah dari ketiga desa kini berada dalam kawasan teritorial Malaysia.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, mengungkapkan informasi itu saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, pada Rabu (21/1/2026). Ia menyebutkan bahwa pergeseran batas wilayah tersebut berkaitan dengan penyelesaian sejumlah persoalan perbatasan atau Outstanding Boundary Problem (OBP) yang selama ini belum tuntas antara kedua negara.
Makhruzi menjelaskan, Indonesia dan Malaysia telah mencapai kesepakatan atas tiga titik OBP di kawasan Pulau Sebatik melalui penandatanganan nota kesepahaman pada pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang berlangsung pada 18 Februari 2025. Kesepakatan itu mencakup titik batas B-2700, B-3000, dan Simantipal, dengan hasil akhir sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Di sisi lain, masih terdapat empat segmen OBP lain yang belum terselesaikan di sektor barat Kalimantan Barat, yaitu di titik D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Keempat segmen tersebut saat ini masih berada dalam tahap survei lapangan serta pembahasan teknis antara tim perunding dari Indonesia dan Malaysia.
Lebih lanjut, Makhruzi menyampaikan bahwa pergeseran batas juga terjadi di wilayah eks OBP Sinapat, Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Dampaknya, tiga desa yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas mengalami perubahan wilayah administratif karena sebagian areanya kini masuk ke wilayah Malaysia.
Meski demikian, Indonesia disebut turut memperoleh keuntungan wilayah dari kesepakatan tersebut.
Pemerintah mencatat adanya tambahan lahan seluas sekitar 5.207 hektare yang kini masuk ke wilayah Indonesia, yang sebelumnya berada di kawasan Malaysia. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan kawasan perdagangan bebas.













