• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tertunda: Ini Hambatan Utamanya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 November 2025
in Sport
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Tertunda: Ini Hambatan Utamanya
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Rencana pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih mengalami penundaan. Sejumlah kendala mulai dari kesiapan rumah sakit, kebutuhan renovasi, hingga potensi perubahan tarif iuran membuat kebijakan ini belum dapat diterapkan secara penuh.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perbedaan kelas layanan sudah tidak relevan. Menurutnya, KRIS diharapkan mampu menyamakan standar layanan rawat inap agar seluruh peserta JKN memperoleh pelayanan minimal yang setara.

Kendala Kesiapan Rumah Sakit

Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang semula dijadwalkan 1 Juli 2025 diundur hingga 31 Desember 2025. Rumah sakit disebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Kemenkes.

Ia menjelaskan, banyak rumah sakit membutuhkan investasi besar untuk renovasi ruang rawat inap agar sesuai standar KRIS. Tidak semua rumah sakit memiliki lahan atau modal tambahan untuk memenuhi standar tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai hambatan terbesar adalah keterbatasan fisik dan anggaran rumah sakit. Jika pemaksaan standar tetap dilakukan, ia menilai akan ada konsekuensi berupa kenaikan tarif iuran BPJS akibat peningkatan fasilitas layanan.

Kritik dari BPJS Watch

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyatuan kelas membutuhkan persiapan besar, terutama dari sisi infrastruktur rumah sakit. Renovasi ruang rawat inap dinilai memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Ia juga mengingatkan potensi penurunan kepuasan peserta BPJS, terutama peserta pekerja penerima upah (PPU) yang selama ini memilih kelas 1 demi kenyamanan non-medis. Jika semua kelas disatukan, peserta yang membayar lebih tinggi tidak lagi memperoleh layanan berbeda.

Timboel menilai hal ini dapat mendorong peserta kelas atas memilih turun kelas karena manfaat non-medisnya hilang, yang pada akhirnya berisiko terhadap keberlanjutan program JKN.

Menurutnya, yang lebih mendesak untuk diperbaiki adalah mutu layanan medis, seperti ketersediaan obat, alat kesehatan, dan kepastian pasien hanya dipulangkan ketika sudah layak.

Tujuan Kebijakan Dinilai Belum Jelas

Pengamat kebijakan publik UGM, Wahyudi Kumorotomo, mempertanyakan kejelasan tujuan penghapusan kelas. Ia berpendapat bahwa efisiensi layanan kesehatan seharusnya dilakukan melalui perbaikan manajemen rumah sakit dan tata kelola BPJS, bukan dengan menyeragamkan ruang rawat inap.

Ia menilai bahwa sistem rujukan berjenjang yang sudah berjalan dapat mengendalikan biaya tanpa perlu menghapus kelas layanan. Evaluasi dan penyempurnaan manajemen kesehatan disebut lebih efektif dalam menjamin hak warga atas pelayanan kesehatan.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: ARSSIBank mandiriBudi GunadiKomisi IX DPR RIRumah sakittarif iuran
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Bank Mandiri Salurkan Bantuan Gempa ke Sulawesi Utara dan Maluku Utara

by Rahmat Herlambang
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri bantuan gempa disalurkan kepada masyarakat terdampak di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Oleh karena itu,...

Bank Mandiri Global Bond 2026 Raih Minat Tinggi Investor Global Pasca Geopolitik

Bank Mandiri Global Bond 2026 Raih Minat Tinggi Investor Global Pasca Geopolitik

by Rahmat Herlambang
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri global bond mencatat keberhasilan penerbitan surat utang senilai USD 750 juta di pasar internasional. Oleh...

Pasien Cuci Darah Wajib Dilayani, Mensos Saifullah Yusuf: RS Tak Boleh Menolak

Pasien Cuci Darah Wajib Dilayani, Mensos Saifullah Yusuf: RS Tak Boleh Menolak

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan penyakit katastropik, khususnya pasien...

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga...

Next Post
UGM, Jangan Mempermainkan Kebenaran

UGM, Jangan Mempermainkan Kebenaran

Recommended.

PT Asabri Rayakan HUT ke-51 bertemakan Transformasi, Sinergi, dan Inovasi Wujudkan Layanan Prima

Peringatan HUT ke-51 PT Asabri Dihadiri Menteri Pertahanan & Menteri BUMN

1 August 2022
Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

20 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini