Metapos.id, Jakarta – Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama aslinya setelah permohonan perubahan nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim.
Nama Ariel Putri Tari kini berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini sebagai nama legal baru sang aktris.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardini membenarkan bahwa Ariel hadir langsung dalam persidangan sebagai pemohon perubahan nama.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (28/08/2026).
Menurut Halida, keputusan tersebut memiliki alasan khusus yang berkaitan dengan keluarga Ariel Tatum.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida.
Permohonan perubahan nama itu sebenarnya telah didaftarkan Ariel pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Persidangan kemudian digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 setelah hakim ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.
“Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, ditunjuk hakimnya, disidangkan pada hari Kamis 20 Agustus 2026. Sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-Court dan sudah di-upload di e-Court,” kata Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama resmi baru yang tercatat secara hukum untuk Ariel Tatum.
Dokumen kependudukan sang aktris selanjutnya akan disesuaikan dengan identitas barunya, termasuk KTP hingga paspor.







