Metapos.id, Jakarta – Sidang perdana gugatan Ardhito Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi ditunda pada Kamis (27/8/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditunda karena pihak Sony Music belum membawa anggaran dasar yang diperlukan untuk pemeriksaan legal standing.
Kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya tetap hadir dalam sidang perdana tersebut dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja,” kata Margareth dikutip dari berbagai sumber, Kamis (27/08/2026).
Margareth juga mengatakan pihaknya “belum bisa berkomentar” terkait gugatan Ardhito yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar akibat dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya-karyanya.
“Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan saja,” kata Margareth.
Ia juga belum dapat menanggapi klaim kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengenai tiga kali somasi dan upaya perdamaian yang disebut tidak mendapat respons.
“Kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan,” kata Margareth. “Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja.”
Sementara itu, Adityo mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026. Agenda tersebut salah satunya akan melengkapi dokumen legal standing dari pihak tergugat.
“Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu saja,” kata Adityo.
“Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya,” ujarnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim Ardhito mengenai pengelolaan royalti karya-karyanya oleh Sony Music Indonesia. Adityo sebelumnya menyebut royalti lagu Ardhito ditahan “sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar.”
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” kata Adityo pada Selasa (18/8).
Sejumlah lagu yang disebut digunakan antara lain Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Ardhito kemudian mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Gugatan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2026.







