Metapos.id, Jakarta – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hampir setengah lapangan padel yang ada di ibu kota belum memiliki izin resmi. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Refina Sari, menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 397 lapangan padel di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 lapangan atau sekitar 46 persen diketahui beroperasi tanpa izin bangunan.
Selain persoalan perizinan, lapangan-lapangan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meskipun sebagian besar sudah dibangun dan digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah daerah kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dampak keberadaan lapangan padel tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah keluhan masyarakat muncul terutama terkait kebisingan serta masalah parkir kendaraan, khususnya di kawasan permukiman.
Vera menjelaskan bahwa pertumbuhan lapangan padel di Jakarta terjadi sangat cepat sehingga menyulitkan proses pendataan dan pengawasan. Sejak awal tahun 2026, pihaknya terus melakukan pendataan dan kerap menemukan tambahan lapangan baru setiap kali proses pencatatan dilakukan.
Fenomena meningkatnya pembangunan lapangan padel di Jakarta pun dinilai cukup signifikan dan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan seluruh fasilitas olahraga tersebut memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.














