• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
in Ekbis
Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya sejak 1 Agustus sampai 30 September 2025 akan mendapat potongan 5% dari pokok pajak.

 

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, pembayaran tepat waktu juga membuat warga terhindar dari sanksi denda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (25/8/2025).

 

Bayar PBB Lebih Praktis Lewat Digital

Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah. Masyarakat dapat melunasi lewat teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, hingga m-banking. Ada juga opsi platform digital populer seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.

 

Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu sistem akan menampilkan tagihan yang bisa langsung dibayar. Panduan lengkap bisa dicek melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

 

Potongan untuk Tunggakan

Bagi yang masih memiliki tunggakan, Pemprov DKI juga memberi kesempatan mendapat keringanan. Tunggakan tahun 2020–2024 memperoleh diskon 5%, sementara periode 2013–2019 mendapat potongan 50%.

 

Untuk tunggakan tahun 2010–2012, masih ada tambahan diskon 25% sesuai Pergub 124/2017. Semua keringanan ini berlaku sampai 31 Desember 2025.

 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa diakses secara daring lewat e-SPPT sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau kelurahan.

 

Jangan Tunda Bayar Pajak

Pemprov mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga jatuh tempo. Jika telat, denda akan dikenakan 2% per bulan dengan akumulasi maksimal 48%.

 

“Bayar lebih awal akan jauh lebih aman dan nyaman. Mari bersama-sama taat pajak untuk Jakarta yang lebih baik,” ujar Lusiana menegaskan.

 

Informasi lebih detail bisa diperoleh di laman Pajak Online Jakarta atau melalui layanan informasi pajak resmi Pemprov DKI.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Bayar PBBJakartaMetapos.idPajakPajak Bumi dan BangunanPBB
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

Guru SD di Serpong Ditangkap Polisi, Jumlah Korban Dugaan Pencabulan Capai 16 Anak

by Taufik Hidayat
21 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Seorang guru berinisial...

Inter Milan vs Arsenal di Liga Champions: Jam Tayang, Analisis Laga, dan Perkiraan Line Up

Inter Milan vs Arsenal di Liga Champions: Jam Tayang, Analisis Laga, dan Perkiraan Line Up

by Desti Dwi Natasya
21 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pertandingan sarat gengsi akan tersaji di ajang Liga Champions saat Inter Milan menjamu Arsenal di Stadion Giuseppe...

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

Conte Soroti Sikap Pelatih Muda, Sindiran Mengarah ke Amorim?

by Taufik Hidayat
21 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan kritik keras terhadap kecenderungan pelatih muda saat ini yang menurutnya kerap terlalu...

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

Uang Pemerasan Rp 2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Fakta

by Taufik Hidayat
20 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa yang...

Next Post
Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
OMT Lifestyle Indonesia Tanda Tangani Mou Mitra Strategis Dengan Telkom Indonesia

OMT Lifestyle Indonesia Tanda Tangani Mou Mitra Strategis Dengan Telkom Indonesia

7 February 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini