Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Warga yang melunasi kewajiban pajaknya sejak 1 Agustus sampai 30 September 2025 akan mendapat potongan 5% dari pokok pajak.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan insentif ini. Selain hemat, pembayaran tepat waktu juga membuat warga terhindar dari sanksi denda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (25/8/2025).
Bayar PBB Lebih Praktis Lewat Digital
Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah. Masyarakat dapat melunasi lewat teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, hingga m-banking. Ada juga opsi platform digital populer seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, DANA, Sepulsa, dan Gotagihan.
Wajib Pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu sistem akan menampilkan tagihan yang bisa langsung dibayar. Panduan lengkap bisa dicek melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.
Potongan untuk Tunggakan
Bagi yang masih memiliki tunggakan, Pemprov DKI juga memberi kesempatan mendapat keringanan. Tunggakan tahun 2020–2024 memperoleh diskon 5%, sementara periode 2013–2019 mendapat potongan 50%.
Untuk tunggakan tahun 2010–2012, masih ada tambahan diskon 25% sesuai Pergub 124/2017. Semua keringanan ini berlaku sampai 31 Desember 2025.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa diakses secara daring lewat e-SPPT sehingga warga tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau kelurahan.
Jangan Tunda Bayar Pajak
Pemprov mengingatkan agar warga tidak menunggu hingga jatuh tempo. Jika telat, denda akan dikenakan 2% per bulan dengan akumulasi maksimal 48%.
“Bayar lebih awal akan jauh lebih aman dan nyaman. Mari bersama-sama taat pajak untuk Jakarta yang lebih baik,” ujar Lusiana menegaskan.
Informasi lebih detail bisa diperoleh di laman Pajak Online Jakarta atau melalui layanan informasi pajak resmi Pemprov DKI.