Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 January 2026
in Hukum & Kriminal
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bersifat luas dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi lembaga yang dilindungi maupun mekanisme penindakannya.

Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan pasal tersebut mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal serupa dalam KUHP lama.

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Eddy menuturkan, KUHP baru memberikan pembatasan yang jauh lebih sempit dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dalam KUHP lama penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dipidana, kini perlindungan hanya diberikan kepada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan, bukan dari pihak lain.

Menurut Eddy, pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat dan kewibawaan lembaga negara tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR, kata dia, menyusun ketentuan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menanggapi kekhawatiran publik di media sosial yang menyebut KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat, pemerintah menegaskan hal tersebut tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Yusril menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kritik yang disampaikan secara sah tidak dapat dipidana.

Tags: berpendapatEdward Omar Sharif HiariejKUHPLembagamembatasiMetapos.idpenghinaanWakil Menteri Hukum
Previous Post

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Jurnalis Terkait Kerusuhan 2023

Next Post

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini