Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengadilan Pakistan Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Jurnalis Terkait Kerusuhan 2023

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
5 January 2026
in Internasional
Yamaha Perkenalkan Sepeda Listrik Baru! Motor 350W, Klaim Jarak Tempuh 580 Km, Isi Daya 10 Menit

Image ref 90978354. Copyright Shutterstock No reproduction without permission. See www.shutterstock.com/license for more information.

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah jurnalis dan komentator media sosial atas tuduhan menghasut kekerasan dalam kerusuhan yang terjadi pada 2023, menyusul penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan.

 

BACA JUGA

Turki Minta Interpol Tangkap Netanyahu

Cessna Tabrak Helikopter Polisi, Pilot Tewas

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Anti-Terorisme, Tahir Abbas Sipra, di Islamabad pada Jumat. Persidangan dilakukan secara in absentia karena seluruh terdakwa berada di luar negeri dan tidak menghadiri proses hukum.

 

Menurut putusan pengadilan, pihak yang divonis bersalah antara lain mantan perwira militer yang kini menjadi YouTuber, Adil Raja dan Syed Akbar Hussain, serta jurnalis Wajahat Saeed Khan, Sabir Shakir, dan Shaheen Sehbai. Selain itu, analis politik Moeed Pirzada dan komentator Haider Raza Mehdi juga termasuk dalam daftar terpidana.

 

Kasus ini berakar dari kerusuhan pada Mei 2023, ketika pendukung Imran Khan melakukan aksi protes menyusul penangkapannya dalam perkara dugaan korupsi. Dalam aksi tersebut, sejumlah fasilitas militer dan properti pemerintah dilaporkan menjadi sasaran serangan.

 

Sejak peristiwa itu, pemerintah dan militer Pakistan melakukan penindakan besar-besaran terhadap partai Khan serta pihak-pihak yang dianggap kritis. Ratusan orang dituntut menggunakan undang-undang antiterorisme, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.

 

Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists (CPJ) sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan terhadap jurnalis dalam kasus ini merupakan bentuk pembalasan terhadap pemberitaan kritis. CPJ mendesak otoritas Pakistan untuk menghentikan intimidasi dan sensor terhadap media.

 

Salah satu terpidana, Sabir Shakir, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia mengetahui vonis tersebut dan menegaskan dirinya tidak berada di Pakistan saat dituduh memicu kekerasan massa. Ia menyebut putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi bermotif politik.

 

Berdasarkan keputusan pengadilan, para terpidana memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Polisi juga diperintahkan untuk menangkap dan memenjarakan mereka apabila kembali ke wilayah Pakistan.

Tags: CPJJurnalisKerusuhan 2023Metapos.idPakistanPengadilan Pakistan
Previous Post

Tyson Fury Umumkan Comeback ke Ring Tinju Setelah Sempat Pensiun

Next Post

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Related Posts

Turki minta Interpol tangkap Netanyahu
Internasional

Turki Minta Interpol Tangkap Netanyahu

22 August 2026
Ribuan Robotaxi Siap Beroperasi di Las Vegas
Internasional

Cessna Tabrak Helikopter Polisi, Pilot Tewas

21 August 2026
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 FE
Internasional

Korut Tembakkan 10 Rudal ke Laut Jepang

21 August 2026
Utang AS Menggunung, Benarkah Amerika di Ambang Bangkrut?
Internasional

Utang AS Menggunung, Benarkah Amerika di Ambang Bangkrut?

20 August 2026
Roberto Carlos Disebut Ucap Syahadat, Benarkah Telah Memeluk Islam?
Internasional

Roberto Carlos Disebut Ucap Syahadat, Benarkah Telah Memeluk Islam?

19 August 2026
Menteri Garis Keras Israel Serukan Bunuh 30-40 Orang di Gaza Tiap Malam
Internasional

Menteri Garis Keras Israel Serukan Bunuh 30-40 Orang di Gaza Tiap Malam

18 August 2026
Next Post
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini