• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prajurit Yonif 721/Mks Bersama Warga Tima Gelar Karya Bakti Membangun Aula Gereja

Prajurit Yonif 721/Mks Bersama Warga Tima Gelar Karya Bakti Membangun Aula Gereja

by Rahmat Herlambang
28 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Karya Bakti TNI merupakan salah satu wujud nyata kemanunggalan TNI kepada rakyat, selain sebagai bukti kekompakan, Karya Bakti...

Tumbuh Seimbang dan Berkelanjutan, BSI Membuka Outlet Prioritas di Bintaro

Transaksi Cashless Terus Meningkat, BSI: Terima Kasih Atas Kepercayaan Seluruh Nasabah

by Rahmat Herlambang
28 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id–Transaksi cashless di PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menggunakan kartu debit, Hasanah Card, dan QRIS terus menunjukkan peningkatan sepanjang...

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

by Rahmat Herlambang
27 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk memimpin pembicaraan perdagangan bebas antara ASEAN dengan Kanada. Kepala Pusat Kebijakan Regional Bilateral,...

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

by Rahmat Herlambang
27 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Garda Medika dari Asuransi Astra Luncurkan E- appointment, Mudahkan Para Pelanggan Daftar Rawat Jalan Cashless Tanpa Antre

Garda Medika dari Asuransi Astra Luncurkan E- appointment, Mudahkan Para Pelanggan Daftar Rawat Jalan Cashless Tanpa Antre

22 November 2022
Pacific Century Place dan The Executive Centre Umumkan Kemitraan Strategis dalam Peluncuran Solusi Workplace Fleksibel Premium-Executive Centre@PCP

Pacific Century Place dan The Executive Centre Umumkan Kemitraan Strategis dalam Peluncuran Solusi Workplace Fleksibel Premium-Executive Centre@PCP

16 February 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

29 January 2023
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media