Metapos.id, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengambil kebijakan pengurangan ekspor gas bumi ke Singapura. Ia mengingatkan keputusan tersebut berpotensi memicu gugatan melalui arbitrase internasional apabila dinilai melanggar kesepakatan kontrak dagang.
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman dalam sebuah rekaman video yang diterima Senin (26/10).
Menurut Hotman, hubungan perdagangan gas antara Indonesia dan Singapura umumnya diatur melalui kontrak komersial yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa. Jika terjadi perselisihan, kontrak tersebut dapat mengarahkan kedua pihak untuk menempuh jalur arbitrase internasional.
Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi dapat mencakup kerugian nyata atau real damages serta ganti rugi yang bersifat hukuman atau punitive damages. Nilai tuntutan tersebut, menurutnya, berpotensi besar, terutama jika sengketa menyangkut pasokan energi bagi suatu negara.
“Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara,” ujar dia, dikutip dari berbagai sumber, Senin (26/10/2026).
Hotman juga memperingatkan kemungkinan eksekusi putusan arbitrase terhadap aset Indonesia yang berada di luar negeri apabila pihak Indonesia kalah dalam sengketa dan putusan tersebut dapat dieksekusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita,” ucap dia.
Ia mengaitkan risiko tersebut dengan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi New York yang menjadi salah satu dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di negara-negara peserta.
Hotman menyebut sepanjang 2026 telah terdapat tiga putusan arbitrase internasional yang merugikan pihak Indonesia. Salah satu kasus, menurutnya, berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi oleh sebuah BUMN senilai lebih dari Rp2 triliun akibat persoalan pemenuhan kontrak pasokan gas.
“Bahkan satu BUMN dihukum membayar 2 triliun lebih, ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak mensuplai gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun. Bayangkan kalau kebutuhan satu negara kerugiannya bisa digugat di arbitrase internasional besar sekali belum lagi denda atau punitive damages,” ujarnya.
Ia memperkirakan sengketa dapat dibawa ke arbitrase internasional apabila pengurangan ekspor gas terus berlanjut. Karena itu, Hotman menyarankan pemerintah menyiapkan tim hukum yang memiliki keahlian dalam litigasi komersial internasional.
Pemerintah Indonesia mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut diambil untuk mengalihkan pasokan guna memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
SKK Migas menyatakan pengalihan pasokan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari, terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong merespons kebijakan tersebut dengan menekankan pentingnya pemenuhan komitmen dalam kontrak pasokan gas antara kedua negara.
“Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka. Importir gas Singapura akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” kata Wong saat berpidato dalam konferensi Partai Aksi Rakyat (PAP) pada Minggu (25/10).
Di sisi lain, Otoritas Pasar Energi Singapura menyatakan pengurangan pasokan dari Indonesia berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian negara tersebut. Singapura juga menyebut telah menyiapkan langkah darurat untuk mengantisipasi perubahan pasokan.







