Metapos.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry merupakan pihak yang terkait dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Keberatan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK, dengan salinan disampaikan kepada majelis hakim.
“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata salah seorang kuasa hukum Febrie di muka persidangan, dikutip Senin (26/10/2016).
Tim hukum Febrie berpendapat bahwa Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketentuan tersebut memuat sejumlah pertimbangan, antara lain pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi medis maupun psikologis jika diperlukan pemenuhan hak, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban,” kata kuasa hukum Febrie.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi. Proses tersebut akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Febrie.
Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian, yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026. Dalam dakwaan tersebut, ia disebut melakukan perbuatan bersama Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang dari pihak swasta.







