Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Paripurna DPR Resmi Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS Periode 2026–2031

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 February 2026
in Nasional
Paripurna DPR Resmi Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS Periode 2026–2031

Metapos.id, Jakarta — DPR RI mengesahkan 10 orang sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Keputusan tersebut menetapkan masing-masing lima anggota Dewas untuk kedua lembaga tersebut yang akan menjabat pada periode 2026–2031. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.

BACA JUGA

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, terhadap seluruh calon anggota Dewas. Uji kelayakan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi IX DPR RI pada 2 hingga 3 Februari 2026.

Usai laporan dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir secara bulat menyatakan persetujuan atas hasil seleksi calon anggota Dewas tersebut.

Dengan disahkannya keputusan ini, DPR RI resmi menetapkan 10 anggota Dewas BPJS yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, serta tokoh masyarakat untuk mengemban tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan.

Tags: BPJSDewasGedung Nusantara IIKesehatanKetenagakerjaanlima tahunMetapos.idParipurnaSaan Mustopatokoh masyarakat
Previous Post

Kasus Investasi DSI, Taufiq Aljufri Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender

Next Post

Kerja Tanpa Pindah Aplikasi: Strategi Lark Tingkatkan Produktivitas Perusahaan Digital

Related Posts

Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda
Nasional

Tak Ada Opsi Merumahkan PPPK, Pemerintah Salurkan Rp19 Triliun ke Pemda

11 August 2026
Next Post
Kerja Tanpa Pindah Aplikasi: Strategi Lark Tingkatkan Produktivitas Perusahaan Digital

Kerja Tanpa Pindah Aplikasi: Strategi Lark Tingkatkan Produktivitas Perusahaan Digital

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini