Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pajak hingga Juli Terkumpul Rp1.109,1 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 August 2023
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak sampai dengan Juli 2023 adalah sebesar Rp1.109,1 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa torehan itu setara dengan 64,56 persen dari target yang telah ditetapkan APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

BACA JUGA

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

“Penerimaan pajak Januari sampai dengan Juli 2023 tetap tumbuh positif didukung oleh kegiatan ekonomi yang baik pada semester pertama tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.

Menkeu menjelaskan tren apik penerimaan pajak tetap terjaga meski hanya mencatatkan pertumbuhan single digit.

“Penerimaan pajak tumbuh 7,8 persen year on year (yoy) di bulan lalu,” tutur dia.

Menkeu mengungkapkan angka pertumbuhan itu lebih rendah jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Disebutkan bahwa pertumbuhan pajak pada Januari mencapai 48,6 persen.

Lalu Februari sebesar 40,4 persen, Maret 33,8 persen, April 21,3 persen, Mei 17,7 persen, dan Juni yang dengan pertumbuhan 9,9 persen.

“Kinerja penerimaan pajak terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tegas dia.

Secara terperinci, Menkeu menyebut penerimaan pajak bulan lalu terdiri dari PPh nonmigas Rp636,5 triliun (tumbuh 6,98 persen yoy), PPN dan PPnBM Rp417,6 triliun (tumbuh 10,6 persen).

Kemudian PBB dan pajak lainnya sebesar Rp9,6 triliun (tumbuh 44,76 persen), serta PPn migas Rp45,3 triliun (terkontraksi minus 7,99 persen).

“Ke depan penerimaan pajak akan termoderasi mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, yakni harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, yang lainnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Adapun, total pendapatan APBN hingga Juli 2023 adalah sebesar Rp1.614,8 triliun. Sementara belanja negara diketahui Rp1.461,2 triliun. Kondisi tersebut membuat instrumen fiskal berada di posisi surplus Rp153,5 triliun atau setara dengan 0,72 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Tags: Metapos.idPajak
Previous Post

Menkeu: APBN Keluar Rp6,9 Triliun Tiap Bulan untuk Bayar Subsidi Listrik

Next Post

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Related Posts

Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Next Post
Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini