Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 August 2023
in Ekbis
Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa penerapan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tanpa menyematkan pita cukai dalam setiap produk.

Hal cukup berbeda dengan penempelan pita cukai pada setiap bungkus rokok atau botol minuman beralkohol.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Cukai MBDK tidak akan menggunakan skema pita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus.

Menurut Askolani, eksekusi penarikan pungutan tersebut akan mulai dilaksanakan pada periode tahun depan.

“Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2024,” tutur dia.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika pemerintah masih terus menggodok tata cara pelaksanaan di lapangan. Atas dasar itu Askolani belum bisa merinci soal nilai pungutan yang akan ditarik melalui kebijakan fiskal terbaru ini.

“Saat ini masih disiapkan. Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (jika sudah dicapai kesepakatan),” tegas Askolani.

Untuk diketahui, langkah pemerintah ini didasarkan pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.

Tags: Bea cukaiMetapos.idMinuman berpemanis
Previous Post

Pajak hingga Juli Terkumpul Rp1.109,1 Triliun

Next Post

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini