Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 August 2023
in Ekbis
Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa penerapan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tanpa menyematkan pita cukai dalam setiap produk.

Hal cukup berbeda dengan penempelan pita cukai pada setiap bungkus rokok atau botol minuman beralkohol.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Cukai MBDK tidak akan menggunakan skema pita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus.

Menurut Askolani, eksekusi penarikan pungutan tersebut akan mulai dilaksanakan pada periode tahun depan.

“Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2024,” tutur dia.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika pemerintah masih terus menggodok tata cara pelaksanaan di lapangan. Atas dasar itu Askolani belum bisa merinci soal nilai pungutan yang akan ditarik melalui kebijakan fiskal terbaru ini.

“Saat ini masih disiapkan. Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (jika sudah dicapai kesepakatan),” tegas Askolani.

Untuk diketahui, langkah pemerintah ini didasarkan pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.

Tags: Bea cukaiMetapos.idMinuman berpemanis
Previous Post

Pajak hingga Juli Terkumpul Rp1.109,1 Triliun

Next Post

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini