Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ormas Meminta THR Secara Paksa, Polri Siap Lakukan Penindakan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 March 2026
in Nasional
Ormas Meminta THR Secara Paksa, Polri Siap Lakukan Penindakan

Metapos.id, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara memaksa. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan jika terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari praktik yang merugikan.

BACA JUGA

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan hotline Polri di nomor 110 untuk melaporkan kejadian serupa. Ia menjelaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak yang meminta THR agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.

Menurut Johnny, pemberian bantuan pada dasarnya merupakan bentuk kerelaan dari pihak yang memberi. Namun apabila permintaan dilakukan dengan cara menekan atau mengganggu pihak lain, maka aparat kepolisian dapat mengambil langkah penanganan.

Ia juga menambahkan, jika praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan Polri akan menempuh jalur hukum sebagai langkah penegakan aturan.

Tags: Dedi PrasetyomasyarakatmelaporkanmengimbauMetapos.idOrmasPelaku usahaTHRWakapolri
Previous Post

Puncak Pergerakan Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diperkirakan Terbagi dalam Dua Gelombang

Next Post

Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

Related Posts

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU
Nasional

Dapat Dukungan Akademisi dan Jurnalis, Nadiem Soroti Replik JPU

9 June 2026
Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?
Nasional

Kedatangan Chatib Basri ke Istana Jadi Sorotan, Ada Apa?

9 June 2026
Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai
Nasional

Nama Raffi Ahmad Terseret di Persidangan Kasus Impor Bea Cukai

9 June 2026
Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG
Nasional

Nanik Sudaryati Deyang Jadi Kepala BGN, Simak Perjalanan Kariernya di Program MBG

9 June 2026
KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026
Nasional

KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026

9 June 2026
KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai
Nasional

KPK Jelaskan Penyebutan Raffi Ahmad dalam Perkara Dugaan Suap Bea Cukai

9 June 2026
Next Post
Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

Viral Lele Mentah di Menu MBG Ditolak SMAN 2 Pamekasan, Ini Penjelasan BGN

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini