Metapos.id, Jakarta – Aparat Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, kepolisian menangkap tiga orang yang diduga terlibat langsung dengan peran masing-masing.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan, ketiga pelaku berinisial RKA sebagai pemilik lokasi, MH yang bertugas mengangkut dan membongkar muatan, serta MRT selaku kernet.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram dengan cara disuntik, tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
“Untuk satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku memanfaatkan empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas dari berbagai ukuran, perlengkapan penyuntikan gas, timbangan, segel tabung, sebuah mobil pikap, serta dua unit ponsel. Elpiji hasil pengoplosan itu selanjutnya dipasarkan ke sejumlah daerah di Jakarta.
Sumarni menekankan bahwa gas elpiji bersubsidi dialokasikan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Praktik penyalahgunaan ini dinilai merugikan negara, memicu potensi kelangkaan gas, serta membahayakan keselamatan publik.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan jeratan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi dan mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas serupa.














