Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah hukum yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yaitu limbah cair hasil olahan pabrik kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, dan bahan organik. Meski bersifat asam dan berpotensi merusak ekosistem perairan bila tidak dikelola dengan baik, POME juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel. Tutur Anang di gedung kejaksaan agung, jakarta selatan, Jumat (24/10/2025)
Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, Anang tidak merinci secara detail lokasi maupun pihak-pihak yang terlibat. Ia hanya menyebut bahwa barang bukti yang disita berupa berbagai dokumen, baik dalam bentuk surat maupun alat elektronik.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME tersebut terjadi pada sekitar tahun 2022. “Sekitar 2022-an,” ujarnya menegaskan.













