Friday, August 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 November 2025
in Nasional
Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

Metapos.id, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan langkah tegas terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP B terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga malam, Bidpropam memutuskan menempatkan AKBP B dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

BACA JUGA

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Dugaan Pelanggaran Etik

Dari pemeriksaan, AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Wanita tersebut diketahui sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Semarang dan ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Propam: Proses Harus Objektif

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan patsus dilakukan untuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.

Penempatan khusus ini bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Langkah ini memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Jateng berkomitmen bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.

Tags: berinisial AKBP BDosenEtik ProfesiMetapos.idperwiraPolda Jawa Tengah
Previous Post

Dorong Inklusi Keuangan Syariah, Prudential Syariah Gandeng Dua Kampus Besar di Purwokerto

Next Post

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

Related Posts

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua
Nasional

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

28 August 2026
Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa
Nasional

Botok Pati Kecewa Puan Absen Temui Massa

28 August 2026
Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur
Nasional

Prabowo Soroti Cita-cita Pendiri NU untuk Indonesia yang Makmur

28 August 2026
TelkomGroup menyalurkan bantuan kemanusiaan hingga Rp1,3 miliar bagi masyarakat terdampak gempa NTT, mencakup logistik, kesehatan, dapur umum, dan air bersih.
Nasional

TelkomGroup Perluas Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

27 August 2026
Nadiem Makarim berharap sidang banding terakhirnya menjadi momentum perbaikan penegakan hukum, sementara ahli menyoroti metodologi penghitungan kerugian negara.
Nasional

Jelang Sidang Banding, Nadiem Bicara Keadilan dan Hukum

27 August 2026
Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui
Nasional

Ibu Korban Daycare Aresha Ungkap Penyesalan yang Menghantui

27 August 2026
Next Post
Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini