Wednesday, August 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Nadiem Makarim Klaim Kesaksian Eks Dirut GOTO Bantah Aliran Rp809 Miliar

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2026
in Nasional
Nadiem Makarim

Nadiem Makarim

BACA JUGA

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menegaskan dirinya tidak menerima uang Rp809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem setelah Direktur Utama GOTO Andre Sulistiyo memberikan kesaksian dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Nadiem, kesaksian Andre memperkuat bukti bahwa transaksi senilai Rp809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT GOTO bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Semua bukti ada, transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GOTO dan transfer kembali dari PT GOTO ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada,” kata Nadiem, Rabu (12/08/2026).

Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkannya. Ia juga menegaskan tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari transaksi tersebut, termasuk dari kepemilikan saham.

“Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeserpun uang,” ujarnya.

Nadiem juga mengatakan seluruh transaksi korporasi tercatat dalam laporan keuangan GOTO dan telah melalui proses audit. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara bandingnya.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sekitar Rp809 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat pula satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda dan menilai Nadiem tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Nadiem berharap tiga hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.

“Saya hanya berharap bahwa hakim berani mengikuti hati nuraninya, tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang yang tidak bersalah,” kata Nadiem.

Ia juga meminta masyarakat mendoakan agar majelis hakim memiliki keberanian dalam mengambil keputusan yang dianggapnya adil

Tags: Andre SulistiyoGOTOHeadlineKasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tinggi DKI JakartaRp809 miliarsidang banding Nadiem
Previous Post

Selesai Bayar Utang ke Robert Alberts, Persib Bandung Terbebas dari Sanksi FIFA

Next Post

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

Related Posts

Kepulauan Seribu
Nasional

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

12 August 2026
Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan
Nasional

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

12 August 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya
Nasional

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

12 August 2026
Bahlil Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus
Nasional

Bahlil Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Usai 17 Agustus

12 August 2026
Wamenag Beri Peringatan Keras untuk Guru Pelaku Pelanggaran Berat
Nasional

Wamenag Beri Peringatan Keras untuk Guru Pelaku Pelanggaran Berat

12 August 2026
Program MBG Diperketat, BGN Libatkan Kejagung dalam Pengawasan
Nasional

Program MBG Diperketat, BGN Libatkan Kejagung dalam Pengawasan

12 August 2026
Next Post
Kepulauan Seribu

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini