Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Mengacu pada jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem turut dibebani tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Menjelang pembacaan putusan, Nadiem menyampaikan harapannya agar majelis hakim memutus perkara secara adil dengan berpedoman pada hati nurani serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, putusan yang akan dibacakan bukan sekadar menentukan nasib dirinya, tetapi juga menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, ia berharap majelis hakim lebih mengutamakan keadilan daripada sekadar memilih keputusan yang dianggap paling aman.
Nadiem sebelumnya menyatakan hanya menginginkan putusan bebas murni. Ia meyakini seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia juga menegaskan selama memimpin Kemendikbudristek telah melakukan berbagai pembenahan tata kelola, termasuk memperkuat sistem untuk menutup peluang terjadinya praktik korupsi. Menurut Nadiem, kebijakan tersebut justru menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak hingga akhirnya berujung pada proses hukum yang kini dijalaninya.







