Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara tidak dapat diterima.
Putusan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara Nomor 13 tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai dalam pengajuan permohonannya.
Perkara tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menggugat konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Namun, ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan membuat permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang diajukan belum mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa frasa “penuh konsentrasi” terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.
Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus. Sementara itu, Pasal 283 memuat sanksi pidana bagi setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Pemohon beranggapan tidak adanya larangan eksplisit terkait merokok saat mengemudi menciptakan celah hukum, padahal tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan.
Untuk perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang dinilai belum menguraikan alasan konstitusional secara memadai.
Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” karena dianggap tidak memiliki parameter yang tegas. Ia mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain di depannya.
Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan kendali hingga akhirnya tertabrak kendaraan dari belakang.
Menurut Reihan, norma yang dinilai belum jelas itu berpotensi menimbulkan kejadian serupa di masa mendatang. Meski demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut.













