Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa, tetapi juga wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat beberapa kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat.

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Kategori Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

1. Waktu Jawaz (Diperbolehkan)

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

2. Waktu Wajib

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran hingga setelah salat Id tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh. Namun, jika ada uzur seperti menunggu kerabat yang lebih membutuhkan, hal tersebut diperbolehkan.

5. Waktu Haram

Mengakhirkan pembayaran hingga setelah terbenam matahari pada hari Idul Fitri tanpa uzur termasuk perbuatan yang dilarang.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nominal tersebut telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan resmi pembayaran zakat melalui BAZNAS. Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat menggunakan nominal tersebut sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Dengan memahami waktu dan ketentuan yang berlaku, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tags: BAZNAS RIbesaran zakat fitrah 1447 Hfidyah 2026Metapos.idWaktu bayar zakat fitrahzakat fitrah 2026
Previous Post

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Next Post

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Next Post
Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini