• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa, tetapi juga wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat beberapa kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Kategori Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

1. Waktu Jawaz (Diperbolehkan)

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

2. Waktu Wajib

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran hingga setelah salat Id tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh. Namun, jika ada uzur seperti menunggu kerabat yang lebih membutuhkan, hal tersebut diperbolehkan.

5. Waktu Haram

Mengakhirkan pembayaran hingga setelah terbenam matahari pada hari Idul Fitri tanpa uzur termasuk perbuatan yang dilarang.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nominal tersebut telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan resmi pembayaran zakat melalui BAZNAS. Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat menggunakan nominal tersebut sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Dengan memahami waktu dan ketentuan yang berlaku, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tags: BAZNAS RIbesaran zakat fitrah 1447 Hfidyah 2026Metapos.idWaktu bayar zakat fitrahzakat fitrah 2026
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Jamkrindo Dukung Ratusan Ribu Debitur, Volume Penjaminan Capai Rp27,68 Triliun

Jamkrindo Dukung Ratusan Ribu Debitur, Volume Penjaminan Capai Rp27,68 Triliun

by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jamkrindo mencatat kinerja positif pada awal tahun 2026 dengan membukukan volume penjaminan sebesar Rp27,68 triliun hingga Februari...

IRGC Serukan Perburuan 11 Ribu Tentara AS di Timur Tengah

IRGC Serukan Perburuan 11 Ribu Tentara AS di Timur Tengah

by Taufik Hidayat
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korps Garda Revolusi Iran atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) menyerukan kepada warga di sejumlah negara Arab...

Prajurit TNI Raih Prestasi Internasional di Ajang Hafalan Al-Qur’an 30 Juz

Prajurit TNI Raih Prestasi Internasional di Ajang Hafalan Al-Qur’an 30 Juz

by Taufik Hidayat
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prajurit TNI, Prada Nawawi MM Latifullah, berhasil mengukir prestasi dengan meraih juara pertama dalam ajang Musabaqoh Hifdzil...

Festival 1000 Berkah, Prudential Syariah Salurkan 1.000 Paket Makanan dan Sembako untuk Lady Ojol

Festival 1000 Berkah, Prudential Syariah Salurkan 1.000 Paket Makanan dan Sembako untuk Lady Ojol

by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prudential Syariah bersama Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar menggelar Festival 1000 Berkah selama Ramadan 1447 H di kawasan...

Next Post
Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Recommended.

Bfi Finance Perkuat Ekosistem Ekonomi Yang Dinamis Dan Saling Terkait

Bfi Finance Perkuat Ekosistem Ekonomi Yang Dinamis Dan Saling Terkait

12 October 2023
Ekonom Sebut Ekonomi Indonesia Masih Baik-Baik Saja

Ekonomi RI Tumbuh 5,17 Persen di Kuartal II 2023

7 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini