Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 March 2026
in Nasional
MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara tidak dapat diterima.

Putusan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara Nomor 13 tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai dalam pengajuan permohonannya.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Perkara tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menggugat konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Namun, ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan membuat permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang diajukan belum mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa frasa “penuh konsentrasi” terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.

Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus. Sementara itu, Pasal 283 memuat sanksi pidana bagi setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Pemohon beranggapan tidak adanya larangan eksplisit terkait merokok saat mengemudi menciptakan celah hukum, padahal tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Untuk perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang dinilai belum menguraikan alasan konstitusional secara memadai.

Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” karena dianggap tidak memiliki parameter yang tegas. Ia mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain di depannya.

Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan kendali hingga akhirnya tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurut Reihan, norma yang dinilai belum jelas itu berpotensi menimbulkan kejadian serupa di masa mendatang. Meski demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Tags: menolakmenyatakanMerokok berkendaraMetapos.idMK Syah Wardipemohonpermohonan uji materiUU LLAJ
Previous Post

Update Harga BBM Maret 2026: Pertamax hingga Diesel Kompak Naik

Next Post

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini