Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 March 2026
in Nasional
MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara tidak dapat diterima.

Putusan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara Nomor 13 tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai dalam pengajuan permohonannya.

BACA JUGA

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

Perkara tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menggugat konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Namun, ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan membuat permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang diajukan belum mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa frasa “penuh konsentrasi” terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.

Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus. Sementara itu, Pasal 283 memuat sanksi pidana bagi setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Pemohon beranggapan tidak adanya larangan eksplisit terkait merokok saat mengemudi menciptakan celah hukum, padahal tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Untuk perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang dinilai belum menguraikan alasan konstitusional secara memadai.

Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” karena dianggap tidak memiliki parameter yang tegas. Ia mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain di depannya.

Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan kendali hingga akhirnya tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurut Reihan, norma yang dinilai belum jelas itu berpotensi menimbulkan kejadian serupa di masa mendatang. Meski demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Tags: menolakmenyatakanMerokok berkendaraMetapos.idMK Syah Wardipemohonpermohonan uji materiUU LLAJ
Previous Post

Update Harga BBM Maret 2026: Pertamax hingga Diesel Kompak Naik

Next Post

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Related Posts

Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung
Nasional

Karhutla Kepung Empat Kawasan Gunung di Jatim, Pemadaman Masih Berlangsung

20 October 2026
Next Post
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini