Wednesday, June 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 March 2026
in Nasional
MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara tidak dapat diterima.

Putusan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara Nomor 13 tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai dalam pengajuan permohonannya.

BACA JUGA

Transjakarta Pangkas Rute 4B dan D21 Akibat Perbaikan Jalan Amblas

Anies Dukung Dino Patti Djalal, Sebut Karier Diplomatik Dibangun dari Prestasi Bukan Popularitas

Perkara tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menggugat konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Namun, ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan membuat permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang diajukan belum mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa frasa “penuh konsentrasi” terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.

Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus. Sementara itu, Pasal 283 memuat sanksi pidana bagi setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Pemohon beranggapan tidak adanya larangan eksplisit terkait merokok saat mengemudi menciptakan celah hukum, padahal tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Untuk perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang dinilai belum menguraikan alasan konstitusional secara memadai.

Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” karena dianggap tidak memiliki parameter yang tegas. Ia mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain di depannya.

Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan kendali hingga akhirnya tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurut Reihan, norma yang dinilai belum jelas itu berpotensi menimbulkan kejadian serupa di masa mendatang. Meski demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Tags: menolakmenyatakanMerokok berkendaraMetapos.idMK Syah Wardipemohonpermohonan uji materiUU LLAJ
Previous Post

Update Harga BBM Maret 2026: Pertamax hingga Diesel Kompak Naik

Next Post

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Related Posts

Transjakarta Pangkas Rute 4B dan D21 Akibat Perbaikan Jalan Amblas
Nasional

Transjakarta Pangkas Rute 4B dan D21 Akibat Perbaikan Jalan Amblas

3 June 2026
Anies Dukung Dino Patti Djalal, Sebut Karier Diplomatik Dibangun dari Prestasi Bukan Popularitas
Nasional

Anies Dukung Dino Patti Djalal, Sebut Karier Diplomatik Dibangun dari Prestasi Bukan Popularitas

2 June 2026
Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S Deyang Resmi Pimpin Program Gizi Nasional
Nasional

Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S Deyang Resmi Pimpin Program Gizi Nasional

2 June 2026
Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta
Nasional

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta

2 June 2026
RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol
Nasional

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

2 June 2026
Setelah Dua Tahun Berpacaran, Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Nasional

Kebakaran Kemayoran Lukai Tiga Orang, Ratusan Warga Terdampak

2 June 2026
Next Post
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini