Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang bagi istri untuk ikut berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.
Melalui pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pembagian tanggung jawab antara suami dan istri tidak dapat dipahami secara kaku.
Mahkamah menjelaskan bahwa peran istri dalam keluarga tidak terbatas pada pengelolaan rumah tangga. Istri juga dapat mengambil bagian melalui dukungan ekonomi, pengasuhan anak, hingga pendampingan dalam kehidupan keluarga.
Di sisi lain, MK menilai ketentuan mengenai pengelolaan rumah tangga bukan bentuk pembatasan terhadap peran perempuan. Aturan tersebut justru menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.
Selain itu, MK mengingatkan bahwa kondisi setiap rumah tangga tidak selalu sama. Karena itu, pasangan suami dan istri dapat menentukan pembagian peran sesuai kemampuan dan kesepakatan bersama.
Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat diartikan sebagai penghapusan tanggung jawab istri dalam keluarga. Namun, ketentuan itu juga tidak menempatkan istri pada kewajiban yang sama persis dengan suami.
Sebelumnya, pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pola lama yang membagi peran keluarga secara tetap. Menurut pemohon, posisi suami lebih diarahkan sebagai pencari nafkah utama, sedangkan istri identik dengan urusan domestik.
Meski demikian, MK berpandangan bahwa norma tersebut masih dapat diterapkan secara adaptif. Mahkamah menilai dinamika keluarga saat ini berkembang dan membutuhkan ruang pengaturan yang lebih fleksibel.
Sementara itu, MK kembali menekankan bahwa kontribusi dalam keluarga tidak hanya berbentuk pendapatan ekonomi. Dengan demikian, peran suami dan istri dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing keluarga.







