Saturday, September 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 August 2026
in Nasional
Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP

Metapos.id, Jakarta  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang diunggah seorang kreator konten menggunakan kacamata pintar saat merekam sejumlah usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.

BACA JUGA

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan

Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran

Menurut Meutya, wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik sehingga mendapat perlindungan hukum. Karena itu, perekaman tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP.

Selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika. Meutya menekankan bahwa alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam orang lain tanpa izin.

Ia menilai kasus tersebut serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam ketika sedang berolahraga atau beraktivitas di ruang terbuka tanpa persetujuan. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi.

Meutya juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ia mengingatkan para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan konten dan tidak mengeksploitasi pihak lain demi meraih perhatian di media sosial.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan memproses setiap aduan terkait konten yang dinilai melanggar aturan atau meresahkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: data pribadiGIIAS 2026Komdigikreator kontenMetapos.idMeutya Hafidruang publikUU PDP
Previous Post

Coventry City Bidik Mykhailo Mudryk, Frank Lampard Siapkan Reuni

Next Post

TikTok Shop Perkuat Brand Fesyen Lokal Lewat #BeliLokal di IFW 2026

Related Posts

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan
Nasional

Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran Hutan dan Lahan

18 September 2026
Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran
Nasional

Pramono Anung Berangkat ke New York Hadiri Undangan Zohran

18 September 2026
Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia
Nasional

Palangka Raya Jadi Kota dengan Udara Terburuk di Indonesia

18 September 2026
Insentif Dapur MBG Bakal Berubah, Tak Lagi Rp6 Juta Per Hari?
Nasional

Insentif Dapur MBG Bakal Berubah, Tak Lagi Rp6 Juta Per Hari?

18 September 2026
Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP
Nasional

Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP

18 September 2026
Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi
Nasional

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

18 September 2026
Next Post
#BeliLokal IFW 2026

TikTok Shop Perkuat Brand Fesyen Lokal Lewat #BeliLokal di IFW 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini