Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 August 2026
in Nasional
Meutya Hafid Tegaskan Rekam Orang Tanpa Izin di Ruang Publik Bisa Langgar UU PDP

Metapos.id, Jakarta  – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang diunggah seorang kreator konten menggunakan kacamata pintar saat merekam sejumlah usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.

BACA JUGA

Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

Menurut Meutya, wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik sehingga mendapat perlindungan hukum. Karena itu, perekaman tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan UU PDP.

Selain melanggar aturan hukum, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika. Meutya menekankan bahwa alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam orang lain tanpa izin.

Ia menilai kasus tersebut serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam ketika sedang berolahraga atau beraktivitas di ruang terbuka tanpa persetujuan. Menurutnya, setiap individu tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi.

Meutya juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ia mengingatkan para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan konten dan tidak mengeksploitasi pihak lain demi meraih perhatian di media sosial.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan memproses setiap aduan terkait konten yang dinilai melanggar aturan atau meresahkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: data pribadiGIIAS 2026Komdigikreator kontenMetapos.idMeutya Hafidruang publikUU PDP
Previous Post

Coventry City Bidik Mykhailo Mudryk, Frank Lampard Siapkan Reuni

Next Post

TikTok Shop Perkuat Brand Fesyen Lokal Lewat #BeliLokal di IFW 2026

Related Posts

Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi
Nasional

Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

4 August 2026
Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar
Nasional

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

4 August 2026
Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

4 August 2026
BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Next Post
#BeliLokal IFW 2026

TikTok Shop Perkuat Brand Fesyen Lokal Lewat #BeliLokal di IFW 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini