• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Pungutan Ekspor Tembaga

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
6 June 2024
in Ekbis
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tentang pungutan ekspor tembaga.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan aturan dalam bentuk PMK tersebut masih dalam tahap proses finalisasi dan akan segera diundangkan.

“Ini kalau gak salah lagi proses finalisasi untuk diundangkan, tadi saya sudah lihat” ujar Febrio kepada awak media, Rabu, 5 Juni.

Selain itu, Febrio menyampaikan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan negara-negara lain terkait implementasinya.

“Jadi memang masih proses konsul dengan negara-negara lain juga,” katanya.

Namun, Febrio enggan untuk membocorkan berapa besaran tarif pungutannya. Namun Ia hanya bisa pastikan bahwa ketentuan tersebut untuk mendukung program kebijakan hilirisasi.

“Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah duluan keluar dan itu kelanjutan dari kebijakan yang kita dorong untuk hilirisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian.

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi yang dikutip Sabtu 1 Juni.

Dikatakan Agus, perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” tambahnya.

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda. Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” tambahnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: MenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

by Desti Dwi Natasya
15 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi digelar...

Zulhas: Rakyat Harus Mandiri, Jangan Dibiasakan Hidup dari Sedekah

Zulhas: Rakyat Harus Mandiri, Jangan Dibiasakan Hidup dari Sedekah

by Desti Dwi Natasya
15 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh dibiasakan hidup dari...

Stok Beras Menipis, RI Bakal Buka Keran Impor?

Bulog Kebut Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Papua

by Afizahri
14 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Perum Bulog terus menggencarkan penyaluran bantuan pangan beras di wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua Pegunungan dan...

Dorong Anak Muda Melek Finansial, Prudential Syariah Edukasi Mahasiswa di Yogyakarta

Dorong Anak Muda Melek Finansial, Prudential Syariah Edukasi Mahasiswa di Yogyakarta

by Desti Dwi Natasya
14 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memperkuat komitmen dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan generasi muda...

Next Post
Audiensi Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Dan Kepala Staf Angkatan Udara Mengenai Layanan Prima Kepada Peserta ASABRI

Audiensi Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Dan Kepala Staf Angkatan Udara Mengenai Layanan Prima Kepada Peserta ASABRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Baru Terjual 10,1 Persen

KAI Logistik Resmi Kantongi Sertifikasi Halal untuk Tiga Terminal

25 July 2024
Perluas Jalur Distribusi, Bahana TCW Gandeng Standard Chartered Pasarkan Reksa Dana Syariah Saham Pertama di Indonesia yang Memiliki Fokus Investasi pada Industri Kesehatan

Perluas Jalur Distribusi, Bahana TCW Gandeng Standard Chartered Pasarkan Reksa Dana Syariah Saham Pertama di Indonesia yang Memiliki Fokus Investasi pada Industri Kesehatan

13 July 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media