• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, December 27, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 April 2022
in Nasional
Mendagri Tito Targetkan Pemda Bisa Beli Produk Barang dan Jasa Dalam Negeri Hingga Rp200 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat berkontribusi sebesar Rp200,94 triliun pada afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) atau Business Matching.

Lebih lanjut, Tito mengatakan anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp57 triliun. Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai angka dikisaran Rp143 triliun.

“Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun,” tuturnya dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap Kedua Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, di JCC, Jakarta, Senin, 25 April.

Dari jumlah tersebut, kata Tito, banyak Pemda yang telah menindak lanjuti dengan dengan bentuk komitmen yang dilakukan melalui kegiatan bussines matching yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM. Jumlahnya pun signifikan yakni mencapai Rp257 triliun.

“Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak lanjuti alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM,” tutur Tito.

Dengan besarnya jumlah komitmen itu, kata Tito, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut. Sehingga, dalam beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut.

Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), daerah harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM. Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM.

Secara berjenjang, lanjut Tito, akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran sebesar 40 persen. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat Bupati dan Wali Kota.

“Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40 persen belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD,” ucapnya.

APBD tidak ditandatangani jika tak lampirkan pembelian barang dan jasa produk dalam negeri

Kemudian pada tahap review atau peninjauan, kata Tito, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut.

Tito mengaku akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM. Sedangkan, para gubernur harus memastikan para bupati atau wali kota melampirkan rencana penggunaan produk UMKM.

“Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen,” kata Tito.

Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas. Sehingga, lanjut Tito, capaian alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang. Pengawasan itu, akan dilakukan per 3-6 bulan.

Dengan begitu, kata Tito, diharapkan pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh Pemda terkait. “Per tiga bulan, kita akan melakukan pengawasan realisasi kepada instansi pemerintah terkait,” tutur Tito.

Terakhir, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintah daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan angggaran APBD sebesar 40 persen ke UMKM. Guna, mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yang mentaati kebijakan tersebut.

Nantinya, sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar sebagai pemberian penghargaan (reward) dalam bentuk dana insentif daerah dan hukuman (punishment) kepada daerah yang tidak mencapai angka alokasi 40 persen tersebut.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: MendagriMetapos.idTito karnavian
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Hingga 26 Desember 2025, 1,45 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta Selama Libur Nataru

Hingga 26 Desember 2025, 1,45 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta Selama Libur Nataru

by Taufik Hidayat
27 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Arus kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 terus menunjukkan peningkatan....

Menpar: Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 2 Persen, Wisman Justru Meningkat

Menpar: Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 2 Persen, Wisman Justru Meningkat

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengakui adanya penurunan jumlah wisatawan domestik yang berlibur ke Bali selama musim...

Komisi I DPR Soroti Kericuhan di Aceh Saat Pemulihan Bencana

Komisi I DPR Soroti Kericuhan di Aceh Saat Pemulihan Bencana

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan atas insiden kericuhan yang melibatkan masyarakat dan aparat keamanan di Aceh,...

Krisis Iklim Ubah Hutan Amazon Menuju Kondisi Hipertropis yang Belum Pernah Terjadi

Krisis Iklim Ubah Hutan Amazon Menuju Kondisi Hipertropis yang Belum Pernah Terjadi

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dampak pemanasan global kian nyata dirasakan di hutan hujan Amazon. Perubahan iklim mendorong kawasan hutan tropis terbesar...

Next Post
ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

ASABRI Serahkan SRKK Prajurit Marinir TNI yang Gugur di Kali Kote Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Purbaya Yudhi Sadewa Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Purbaya Yudhi Sadewa Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

9 September 2025
Bali Jadi Tuan Rumah Simposium Internasional Luka Kaki Diabetes 2025 oleh MEBO International

Bali Jadi Tuan Rumah Simposium Internasional Luka Kaki Diabetes 2025 oleh MEBO International

22 October 2025

Trending.

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini