Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Malaysia secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya penyerahan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai bentuk kompensasi atas tiga desa di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar pada 22 Januari 2026 terkait proses penyelesaian batas darat Indonesia–Malaysia.
Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia (Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) menegaskan bahwa tidak pernah ada mekanisme kompensasi wilayah dalam penyelesaian perbatasan kedua negara. Menurut NRES, seluruh tahapan penetapan dan pengukuran batas wilayah yang termasuk dalam kategori Outstanding Boundary Problem (OBP) dilakukan secara teknis, transparan, serta berlandaskan hukum internasional yang berlaku.
NRES menjelaskan bahwa penyelesaian pengukuran batas darat Indonesia–Malaysia dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada 18 Februari 2025. Proses tersebut merupakan hasil konsultasi teknis yang telah berlangsung selama lebih dari 45 tahun dan sama sekali tidak didasarkan pada prinsip tukar-menukar wilayah maupun kepentingan politik jangka pendek.
Kesepakatan percepatan penyelesaian perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara sendiri telah dicapai sejak kunjungan kenegaraan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Malaysia pada Juni 2023. Proses ini turut melibatkan Pemerintah Negara Bagian Sabah. Pengukuran batas dilakukan secara ilmiah oleh Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) bersama instansi terkait, menggunakan koordinat geospasial yang diakui secara internasional.
NRES menegaskan bahwa kejelasan dan kepastian batas wilayah yang disepakati bersama justru memberikan manfaat strategis jangka panjang, baik bagi kedaulatan Malaysia maupun bagi penguatan hubungan bilateral dengan Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman, menyampaikan bahwa hasil penyelesaian OBP berdampak pada perubahan wilayah administratif di Kabupaten Nunukan. Tiga desa dilaporkan memiliki sebagian wilayah yang masuk ke Malaysia, sementara Indonesia memperoleh tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare yang direncanakan untuk pengembangan kawasan perbatasan.












