Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 January 2026
in Nasional
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Atas putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

BACA JUGA

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

“Ini memang bukan keputusan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai setiap tahapan proses hukum,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nadiem juga menyinggung sikap Google terkait pengadaan perangkat teknologi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa proses pengadaan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.

“Google sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Tags: eksepsimenolakMetapos.idNadiem Anwar Makarimproses hukumTipikor
Previous Post

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Next Post

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Related Posts

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok
Nasional

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

30 May 2026
Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata
Nasional

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

30 May 2026
PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029
Nasional

PDIP Siapkan Evaluasi UU Pemilu dan Agenda Politik Menuju Pemilu 2029

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Nasional

Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur

30 May 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045

29 May 2026
Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah
Nasional

Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

29 May 2026
Next Post
Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini