Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 January 2026
in Nasional
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Atas putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

BACA JUGA

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

“Ini memang bukan keputusan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai setiap tahapan proses hukum,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nadiem juga menyinggung sikap Google terkait pengadaan perangkat teknologi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa proses pengadaan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.

“Google sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Tags: eksepsimenolakMetapos.idNadiem Anwar Makarimproses hukumTipikor
Previous Post

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Next Post

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Related Posts

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Nasional

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

15 April 2026
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret
Nasional

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

15 April 2026
Respons Keras Kader Partai NasDem terhadap Sampul Surya Paloh di Tempo
Nasional

Respons Keras Kader Partai NasDem terhadap Sampul Surya Paloh di Tempo

15 April 2026
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Nasional

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

14 April 2026
Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran
Nasional

Cerita di Balik Bayi 1,5 Tahun Hipotermia di Gunung Ungaran

14 April 2026
Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit BPKP Tidak Akurat
Nasional

Persidangan Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit BPKP Tidak Akurat

14 April 2026
Next Post
Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini