Wednesday, September 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 January 2026
in Nasional
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Atas putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

BACA JUGA

Pendakian Gunung Tambora Ditutup Cegah Kebakaran Hutan

Kementerian dan Lembaga Ajukan Tambahan Anggaran 2027, untuk Apa Saja?

“Ini memang bukan keputusan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai setiap tahapan proses hukum,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nadiem juga menyinggung sikap Google terkait pengadaan perangkat teknologi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa proses pengadaan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.

“Google sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Tags: eksepsimenolakMetapos.idNadiem Anwar Makarimproses hukumTipikor
Previous Post

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Next Post

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Related Posts

Pendakian Gunung Tambora di Dompu, NTB, ditutup sementara mulai 1 September 2026 untuk mencegah risiko kebakaran hutan dan lahan. (Foto/Balai TNGT)
Nasional

Pendakian Gunung Tambora Ditutup Cegah Kebakaran Hutan

2 September 2026
Kementerian dan Lembaga Ajukan Tambahan Anggaran 2027, untuk Apa Saja?
Nasional

Kementerian dan Lembaga Ajukan Tambahan Anggaran 2027, untuk Apa Saja?

2 September 2026
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka secara terbatas mulai 1 September 2026 untuk mencegah kebakaran selama musim kemarau (Foto: Balai TNGR)
Nasional

Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Terbatas Mulai September

2 September 2026
8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Pemerintah Ambil Tindakan
Nasional

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Pemerintah Ambil Tindakan

2 September 2026
Prabowo Dorong Pembiayaan Perumahan agar Warga Mudah Punya Rumah
Nasional

Prabowo Dorong Pembiayaan Perumahan agar Warga Mudah Punya Rumah

2 September 2026
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Cegah Insiden Keamanan Pangan Terulang di Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi MBG, Ahli Dorong Sistem Berbasis Data

1 September 2026
Next Post
Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini