Wednesday, July 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 January 2026
in Nasional
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Atas putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

BACA JUGA

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

“Ini memang bukan keputusan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai setiap tahapan proses hukum,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nadiem juga menyinggung sikap Google terkait pengadaan perangkat teknologi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa proses pengadaan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.

“Google sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Tags: eksepsimenolakMetapos.idNadiem Anwar Makarimproses hukumTipikor
Previous Post

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Next Post

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Related Posts

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum
Nasional

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

14 July 2026
AS Roma Buka Negosiasi dengan Manchester United demi Alejandro Garnacho
Nasional

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

14 July 2026
Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka
Nasional

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka

14 July 2026
Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta
Nasional

Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta

14 July 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik
Nasional

KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik

14 July 2026
Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta
Nasional

Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta

14 July 2026
Next Post
Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini