Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 January 2026
in Nasional
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).

Atas putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya. Kendati demikian, ia menegaskan akan tetap mematuhi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

BACA JUGA

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

“Ini memang bukan keputusan yang saya harapkan, namun saya tetap menghargai setiap tahapan proses hukum,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Nadiem juga menyinggung sikap Google terkait pengadaan perangkat teknologi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa proses pengadaan tidak mengandung unsur konflik kepentingan.

“Google sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Dengan penolakan eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dalam persidangan berikutnya.

Tags: eksepsimenolakMetapos.idNadiem Anwar Makarimproses hukumTipikor
Previous Post

Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Comedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono

Next Post

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Related Posts

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding
Nasional

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

17 October 2026
Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Next Post
Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

Petir Picu Kebakaran Dua Pura di Karangasem, Kerugian Ditaksir Rp3,6 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini