Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 June 2026
in Nasional
Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim. Tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan yang menolak seluruh tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum, unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara dinilai tidak pernah terjadi. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi dapat terjadi apabila seseorang yang tidak melakukan korupsi tetap diproses sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Dalam persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut mewajibkan pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan dalam pengadaan barang.

Tim pembela juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara dalam persidangan. Keterangan ahli tersebut menyebut Laporan Hasil Audit Chromebook 2025 memiliki kelemahan metodologis dan tidak layak dijadikan dasar tunggal perhitungan kerugian negara.

Selain itu, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi turut dibantah. Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis dan efisiensi anggaran.

Kesaksian dari pihak Google serta sejumlah guru penerima manfaat juga menjadi bagian dari pembelaan. Mereka menyatakan tidak menemukan konflik kepentingan dan perangkat Chromebook digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Aktor dan aktivis sosial Andovi da Lopez yang hadir langsung dalam persidangan turut memberikan tanggapannya. Ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang secara utuh dan menilai pledoi Nadiem sebagai pembelaan yang kuat berdasarkan fakta persidangan.

Di luar ruang sidang, ratusan pengemudi ojek online dan guru memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim. Mereka berharap majelis hakim mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.

Tags: Kasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadaan Chromebookpledoi NadiemSidang Chromebook
Previous Post

Summarecon Tutup Rangkaian Operasi Katarak Gratis HUT ke-50 di Bandung

Next Post

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini