Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum dua pelaku jambret yang tewas dalam peristiwa di Sleman, Yogyakarta, Misnan Hartono, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Misnan, keputusan DPR yang mendorong penghentian perkara bertajuk “Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat” dinilai tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai DPR terkesan hanya memperhatikan satu pihak, yakni Hogi Minaya, tanpa mempertimbangkan posisi kliennya.

BACA JUGA

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap

Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026

“Komisi III adalah wakil rakyat, tetapi yang diperjuangkan seolah hanya satu pihak. Kami sebagai pihak lain tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan pandangan,” ujar Misnan saat diwawancarai media lokal di Sumatera Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap Hogi Minaya yang tidak ditahan, sementara dua kliennya meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip keadilan dalam penanganan perkara hukum.

“Ini persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan secara adil. Satu pihak tidak ditahan, sementara klien kami justru meninggal dunia,” katanya.

Bantah Permintaan Uang Kerohiman
Misnan turut menanggapi isu yang menyebut keluarga pelaku meminta uang santunan atau uang kerohiman sebesar Rp50 juta. Ia membantah keras kabar tersebut dan menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi dari pihak keluarga kliennya.

“Tidak ada permintaan uang Rp50 juta. Yang ada hanya pemahaman umum bahwa dalam peristiwa kematian biasanya keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan. Itu pun sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya, di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh setelah terjepit kendaraan dan menabrak tembok, hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua pelaku diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Tags: dilibatkanDPR komisi IIIHogi MinayakeadilankecewaMetapos.idPengacara
Previous Post

Cetak Sejarah di Grammy 2026, “Golden” Jadi Lagu K-Pop Pertama Peraih Piala

Next Post

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

Related Posts

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap
Nasional

Puncak Kemarau 2026 Diprediksi Ganggu Hasil Panen, Petani Mulai Bersiap

19 June 2026
Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026
Nasional

Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026

18 June 2026
Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah
Nasional

Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah

18 June 2026
Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Next Post
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini