• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Hukum & Kriminal
Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diduga terjadi saat yang bersangkutan menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Peristiwa tersebut disebut melibatkan pendakwah Bahar bin Smith.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika Rida mendekati Bahar usai ceramah dengan niat untuk bersalaman. Namun, sebelum interaksi itu terjadi, korban disebut dihadang oleh orang-orang yang mengawal Bahar.

Menurut Midyani, korban langsung mendapat tindakan kekerasan berupa cekikan dan pemukulan di area depan panggung. Setelah itu, Rida dibawa ke rumah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Korban kembali mengalami kekerasan fisik setelah dibawa ke lokasi lain. Dugaan penganiayaan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan lebih dari satu orang,” ujar Midyani saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di dalam sebuah kamar pada dini hari, mulai sekitar pukul 00.30 WIB hingga menjelang pukul 03.00 WIB. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam yang dibawanya saat kejadian.

Dalam perkembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026. Tiga tersangka lainnya diketahui telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari pihak GP Ansor. Midyani menilai seluruh tersangka memiliki peran dalam peristiwa tersebut sehingga seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025. Bahar bin Smith dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut maupun status hukumnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Bahar bin SmithBanserbersalamanCipondohkekerasanMetapos.idpenganiayaanPolres Tangerang kota
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Insiden di Kawasan Istana, Perempuan yang Diduga Coba Bunuh Diri Jalani Perawatan

Insiden di Kawasan Istana, Perempuan yang Diduga Coba Bunuh Diri Jalani Perawatan

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Seorang perempuan yang diduga sempat berupaya mengakhiri hidupnya di kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, kini masih mendapatkan...

Veda Pratama Incar Performa Gemilang di GP Amerika

Veda Pratama Incar Performa Gemilang di GP Amerika

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, mengaku siap menghadapi seri Moto3 Grand Prix Amerika Serikat setelah mencatatkan...

Dari Rutan ke Rumah Lalu Kembali Lagi: Publik Soroti Inkonsistensi KPK

Dari Rutan ke Rumah Lalu Kembali Lagi: Publik Soroti Inkonsistensi KPK

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus...

Kolaka Timur dan Kendari Diguncang Lima Gempa Dangkal, BMKG Beri Penjelasan

Kolaka Timur dan Kendari Diguncang Lima Gempa Dangkal, BMKG Beri Penjelasan

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat lima gempa bumi tektonik mengguncang Kabupaten Kolaka Timur dan Kota...

Next Post
Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Recommended.

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

12 August 2022
BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

Bank Indonesia Prediksi Ekonomi RI 2023 Tumbuh 5,01 Persen

14 November 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini