Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Hukum & Kriminal
Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser dalam Acara Ceramah Bahar bin Smith

Metapos.id, Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diduga terjadi saat yang bersangkutan menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Peristiwa tersebut disebut melibatkan pendakwah Bahar bin Smith.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika Rida mendekati Bahar usai ceramah dengan niat untuk bersalaman. Namun, sebelum interaksi itu terjadi, korban disebut dihadang oleh orang-orang yang mengawal Bahar.

BACA JUGA

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Menurut Midyani, korban langsung mendapat tindakan kekerasan berupa cekikan dan pemukulan di area depan panggung. Setelah itu, Rida dibawa ke rumah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Korban kembali mengalami kekerasan fisik setelah dibawa ke lokasi lain. Dugaan penganiayaan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan lebih dari satu orang,” ujar Midyani saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di dalam sebuah kamar pada dini hari, mulai sekitar pukul 00.30 WIB hingga menjelang pukul 03.00 WIB. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam yang dibawanya saat kejadian.

Dalam perkembangan kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026. Tiga tersangka lainnya diketahui telah mendapatkan penangguhan penahanan.

Keputusan tersebut menuai sorotan dari pihak GP Ansor. Midyani menilai seluruh tersangka memiliki peran dalam peristiwa tersebut sehingga seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025. Bahar bin Smith dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut maupun status hukumnya.

Tags: Bahar bin SmithBanserbersalamanCipondohkekerasanMetapos.idpenganiayaanPolres Tangerang kota
Previous Post

Mengenal Nisfu Syaban 1447 H: Jadwal 2026, Keutamaan, serta Ibadah yang Dianjurkan

Next Post

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Related Posts

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Next Post
Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini