Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Hukum & Kriminal
Kreator Konten Jaksel Tanam Ganja di Rumah, Rogoh Kocek hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Impor

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian mengamankan seorang kreator konten berinisial AW setelah terungkap menanam ganja di kediamannya yang berada di wilayah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, AW diketahui menggelontorkan dana fantastis, sekitar Rp 100 hingga Rp 150 juta, guna membeli berbagai perangkat pendukung budidaya ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa sebagian besar peralatan yang digunakan merupakan produk impor dari sejumlah negara, di antaranya Finlandia, Jerman, dan China. Saat penggeledahan, polisi menemukan beragam alat seperti grow tent, alat pengukur pH air, botanical extractor, vaporizer, grinder, timbangan digital, cooler box, vacuum sealer, serta instalasi tanam dengan metode semi-hidroponik.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik penanaman ganja tersebut dipicu oleh kebiasaan AW mengonsumsi ganja ketika menetap di Amerika Serikat selama beberapa tahun. Karena sulit memperoleh ganja di Indonesia, AW kemudian memilih membudidayakannya sendiri di rumah. Bibit tanaman diperoleh melalui pembelian secara daring dan dirawat hingga masa panen.

AW diamankan bersama istrinya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Polisi mengungkapkan bahwa sang istri mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun tidak terlibat dalam penggunaan ganja. Kendati demikian, ia tetap diproses hukum karena tidak melaporkan perbuatan melanggar hukum itu kepada aparat.

Istri AW dikenakan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Tags: 150 jutaAKBP Prasetyo Nugrohoberinisial AWkreator kontenmenangkapMetapos.idpendukung budidayaPolres JakselRumahTanam ganja
Previous Post

Heboh di X! Dugaan Modus Penipuan Satria Mahathir Terbongkar, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Next Post

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

Related Posts

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

27 June 2026
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal
Hukum & Kriminal

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

25 June 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

23 June 2026
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

23 June 2026
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Next Post
Terseret Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Mundur dari Jabatan dan Siap Hadapi Proses Hukum

Bersama Indonesia dan 25 Negara, Israel Teken Piagam Dewan Perdamaian Gaza

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini