Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
15 April 2026
in Nasional
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan penyimpangan pita cukai. Kasus ini melibatkan pelaku usaha rokok dan oknum Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi peredaran pita cukai palsu. Selain itu, temuan ini masih terus didalami dalam proses penyidikan.

BACA JUGA

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan pita cukai murah untuk produk bertarif tinggi. Modus ini menimbulkan selisih harga yang berujung pada keuntungan ilegal.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga ikut diuntungkan. Hal ini berkaitan dengan adanya celah harga dalam sistem cukai tersebut.

Di sisi lain, KPK turut mengusut jalur masuk barang impor dari luar negeri. Terdapat dugaan penyimpangan pada mekanisme jalur merah dan jalur hijau.

Dalam temuan awal, barang yang seharusnya diperiksa justru lolos tanpa pengecekan. Diduga hal ini terjadi karena adanya pemberian dari pihak swasta.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi. Barang tersebut meliputi uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Tags: Headlinekasus bea cukaikpk cukai palsuMetapos.idpita cukai rokokpt blueraysuap impor indonesia
Previous Post

Prabowo–Macron Sepakat Pererat Kerja Sama Pertahanan dan Transisi Energi

Next Post

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

Related Posts

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

15 May 2026
MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar
Nasional

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

15 May 2026
PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

15 May 2026
Next Post
PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

PEFINDO Proyeksikan Pasar Obligasi Korporasi Tetap Positif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini